Polresta Sorong Tangkap Pengedar 5,4 Kg Ganja di Bandara DEO
Polresta Sorong berhasil menangkap pengedar ganja seberat 5,4 kg di Bandara DEO, Sorong, Papua Barat Daya, setelah sebelumnya pelaku terbang dari Jayapura; pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
![Polresta Sorong Tangkap Pengedar 5,4 Kg Ganja di Bandara DEO](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000204.586-polresta-sorong-tangkap-pengedar-54-kg-ganja-di-bandara-deo-1.jpg)
Penangkapan seorang pengedar narkoba jenis ganja di Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong, Papua Barat Daya, menghebohkan publik. Polresta Sorong berhasil mengamankan pelaku berinisial A beserta 5,4 kg ganja pada Selasa, 02 Januari 2024. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Sorong, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, menjelaskan bahwa tersangka A ditangkap sesaat setelah tiba di Bandara DEO dengan penerbangan dari Bandara Sentani, Jayapura. Barang bukti berupa 300 bungkus ganja ditemukan dalam koper dan beberapa tas. Polisi juga mengamankan handphone milik tersangka.
"Tersangka ini kita amankan di Bandara DEO Sorong karena yang bersangkutan terbang dari Jayapura," jelas Kombes Pol Happy Perdana Yudianto. Tersangka A diduga kuat berperan sebagai kurir ganja yang akan diedarkan di Papua Barat Daya.
Penangkapan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait bagaimana ganja sebanyak itu bisa lolos dari pemeriksaan di Bandara Sentani. Polresta Sorong saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan oknum lain. "Kita masih melakukan pendalaman untuk mengetahui keterlibatan oknum lain," ungkap Kapolresta.
Selain penangkapan A, Polresta Sorong juga mengamankan tersangka lain, berinisial MS, dengan barang bukti 75 bungkus ganja, sebuah tas, dua kantong plastik, handphone, dan uang tunai Rp5 juta. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Sorong dan masih menjalani proses pemeriksaan.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 111 ayat (2), Subsider 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat, mulai dari pidana penjara enam tahun hingga hukuman mati.
Kasus ini menjadi sorotan dan menunjukkan betapa seriusnya peredaran narkoba di Papua Barat Daya. Polresta Sorong berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengungkap jaringan pengedarnya hingga ke akarnya. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba.