Polda Metro Jaya Ungkap Penyelundupan 143 Kg Ganja Jaringan Sumatera Utara
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan 143 kg ganja dari jaringan Sumatera Utara, dua tersangka ditangkap di Tangerang.

Jakarta, 3 Mei 2024 - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis ganja dengan jumlah fantastis, yaitu 143 kilogram (kg). Penyelundupan ini melibatkan jaringan dari Sumatera Utara, dan berhasil diungkap pada Jumat malam, 2 Mei 2024. Dua tersangka telah diamankan, mengungkap jaringan peredaran narkoba antarprovinsi yang meresahkan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24. Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi tersebut. Kejelian petugas membuahkan hasil dengan penangkapan dua tersangka dan pengungkapan barang bukti ganja dalam jumlah besar.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, menjelaskan kronologi penangkapan dan proses pengungkapan kasus ini dalam keterangan pers di Jakarta pada Sabtu, 3 Mei 2024. Ia menjelaskan detail peran kedua tersangka dalam jaringan penyelundupan ganja tersebut.
Penangkapan Dua Tersangka di Tangerang
Dua orang tersangka, ESL alias Imron (37) dan RM (47), berhasil diamankan di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang berhasil melacak dan membongkar jaringan penyelundupan ganja tersebut. Kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini, namun sama-sama terlibat dalam upaya peredaran ganja.
Sekitar pukul 20.20 WIB, petugas mengamankan ESL yang tengah berjaga di lokasi penemuan ganja. ESL ditemukan sedang menjaga lima koper dan dua dus yang berisi ganja. Menurut pengakuan ESL, ia mendapat perintah dari adiknya, yang bernama T, untuk menjaga barang tersebut hingga diambil oleh pembeli. Tersangka ESL hanya menjalankan perintah dan tidak mengetahui secara detail jaringan di baliknya.
Satu jam kemudian, tersangka RM tiba untuk mengambil paket ganja tersebut. Petugas langsung mengamankan RM yang juga mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama U untuk mengambil ganja tersebut. RM berencana mengedarkan ganja tersebut di wilayah Jakarta dan Jawa Barat. Hal ini menunjukkan luasnya jaringan peredaran ganja yang telah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 143 bungkus ganja dengan berat total sekitar 143 kg. Jumlah ganja yang sangat besar ini menunjukkan skala operasi penyelundupan yang cukup signifikan. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus penyelundupan ganja ini. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Informasi masyarakat sangat berperan penting dalam pengungkapan kasus ini. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat krusial dalam memberantas peredaran narkoba. Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama dari semua pihak untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba agar generasi muda Indonesia terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkoba.