Jaringan Narkoba Sumut-Jakarta Terbongkar, 34 Kg Ganja Diamankan!
Polda Metro Jaya mengungkap peredaran 34 kg ganja dari jaringan narkoba lintas provinsi Sumatera Utara-Jakarta, menangkap 5 pelaku dan mengamankan barang bukti di tiga lokasi berbeda.

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 34 kilogram yang melibatkan jaringan lintas provinsi Sumatera Utara-Jakarta. Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman ganja dari Medan ke Jakarta. Lima tersangka berhasil ditangkap dan tiga lokasi penggerebekan dilakukan, menghasilkan barang bukti ganja siap edar dan sejumlah sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 15 Maret 2024. Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, menjelaskan kronologi penangkapan dan barang bukti yang berhasil diamankan. Operasi ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Kasus ini menyoroti ancaman serius peredaran narkoba yang meluas dan terorganisir. Keberhasilan pengungkapan ini juga berkat kerja sama dan informasi dari masyarakat. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
Penggerebekan di Tiga Lokasi Berbeda
Penggerebekan pertama dilakukan di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pukul 16.30 WIB. Satu kilogram ganja berhasil diamankan dari lokasi ini. Penangkapan tersangka I di lokasi ini menjadi titik awal pengungkapan jaringan tersebut.
Selanjutnya, petugas menggerebek sebuah kontrakan di Gang Burung, Pinangsia, Jakarta Barat, pukul 18.00 WIB. Di lokasi kedua ini, petugas mengamankan tiga kilogram ganja dan 6,98 gram sabu. Informasi dari tersangka I mengarah pada lokasi ini.
Penggerebekan terakhir dilakukan di lokasi yang sama, namun di alamat berbeda (Gang Burung No.9), pukul 21.00 WIB. Di sini, petugas menemukan barang bukti paling besar, yaitu 30 kilogram ganja yang disimpan dalam dua karung hijau. Total, 34 kg ganja berhasil disita dalam operasi ini.
Kronologi Penangkapan dan Tersangka
Setelah menerima informasi intelijen, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka I di Jalan Gunung Sahari. Dari hasil interogasi, tersangka I memberikan informasi mengenai lokasi penyimpanan ganja di Pinangsia, Jakarta Barat.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi yang disebutkan tersangka I dan menemukan tiga kilogram ganja dan 6,98 gram sabu. Di lokasi yang sama, petugas juga menemukan tempat penyimpanan ganja lainnya yang berisi 30 kilogram ganja.
Lima tersangka, berinisial I, RR, S, P, dan R, berhasil ditangkap. Mereka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.
Barang Bukti:
- 34 kg ganja kering siap edar
- 6,98 gram sabu
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan antar-provinsi. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba untuk menyelamatkan generasi muda bangsa.