Polres Kubu Raya Tangkap Dua Kurir Sabu di Bandara Supadio, Selamatkan Ribuan Jiwa
Dua kurir narkoba ditangkap di Bandara Supadio, Kubu Raya, Kalimantan Barat, dengan barang bukti 997,49 gram sabu yang disembunyikan di dalam sandal mereka.

Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba di Bandara Supadio, Kalimantan Barat. Dua kurir, berinisial LS dan KRT, ditangkap pada Jumat, 21 Maret 2024, setelah kedapatan membawa 997,49 gram sabu. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Lidik Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya, bekerja sama dengan Aviation Security (AVSEC) Bandara Supadio.
Modus yang digunakan cukup licik. Kedua pelaku menyembunyikan sabu tersebut di dalam hak sandal yang mereka kenakan. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, secara langsung mengumumkan penangkapan ini di Sungai Ambawang.
Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan sinergi yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Hal ini juga menjadi bukti komitmen Polres Kubu Raya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba di wilayah Kalimantan Barat.
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan enam paket sabu dengan berat netto 497,49 gram pada LS. LS mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial S yang masih dalam pengejaran dan dijanjikan upah Rp5 juta. Sementara itu, penggeledahan terhadap KRT menemukan enam paket sabu dengan berat bruto 500 gram, juga disembunyikan di dalam sandal. KRT mengaku dijanjikan upah yang sama oleh LS.
Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 997,49 gram sabu. Menurut Kapolres, jumlah tersebut setara dengan menyelamatkan sekitar 7.979 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Ini menunjukkan betapa besarnya dampak negatif dari peredaran narkoba dan pentingnya upaya pencegahan dan pemberantasan secara terus-menerus.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. Polres Kubu Raya berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna menangkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Pengembangan Kasus dan Imbauan Kepada Masyarakat
Proses pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih luas. Polisi berkomitmen untuk membongkar seluruh jaringan dan membawa para pelaku ke meja hijau. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam upaya ini.
Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Partisipasi aktif masyarakat sangat krusial untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. Informasi sekecil apapun dapat menjadi petunjuk penting dalam mengungkap kasus-kasus serupa di masa mendatang.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menghindari dan menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bebas dari narkoba.