Polda Riau Ungkap Jaringan Sabu 18 Kg Asal Malaysia, Dikendalikan dari Lapas
Polda Riau mengungkap kasus peredaran 18 kg sabu dari Malaysia yang dikendalikan narapidana dari dalam Lapas Riau, empat tersangka berhasil diamankan.

Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 18 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia. Keberhasilan ini berkat kerja keras Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Ditresnarkoba) Polda Riau yang mengamankan empat tersangka. Kasus ini menarik perhatian karena dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di dalam salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Riau. Pengungkapan kasus ini diawali dari penyelidikan pengiriman sabu melalui jalur ilegal di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, pada Senin, 12 Mei 2023.
Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, dalam konferensi pers di Pekanbaru pada Jumat, 16 Mei 2023, menjelaskan kronologi penangkapan. Operasi dimulai dengan pengintaian terhadap sebuah mobil Honda Brio putih yang dicurigai membawa sabu. Mobil tersebut berhasil dihentikan di Jalan Buatan–Siak Sengkemang, Kabupaten Siak, dini hari. Dua tersangka, I dan EIA, diamankan dan ditemukan 18 bungkus sabu yang dikemas menyerupai teh Cina berwarna kuning.
Setelah penangkapan di Siak, pengembangan kasus berlanjut ke tempat kos para pelaku di Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya. Di tempat ini, terungkap bahwa tersangka I telah menghubungi AZ, pengendali dari Malaysia, menginformasikan kedatangan sabu di Pekanbaru. AZ kemudian memerintahkan I untuk menyerahkan 10 bungkus sabu kepada kurir dari Jakarta.
Pengungkapan Transaksi dan Penangkapan Kurir
Pada pukul 10.00 WIB, di area parkir Pasar Buah Jalan Tuanku Tambusai, transaksi sabu berlangsung. Dua kurir dari Jakarta, AK dan DTF, datang untuk mengambil sabu atas perintah N, seorang narapidana di Lapas Riau. Kedua kurir tersebut langsung diamankan setelah transaksi. Setelah pengembangan lebih lanjut, narapidana N juga berhasil ditangkap.
Dari total lima orang yang diamankan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyita barang bukti berupa 18 bungkus sabu, sejumlah telepon genggam, dan kendaraan yang digunakan dalam aksi peredaran narkotika tersebut. Kombes Pol. Putu menambahkan bahwa penyidik masih menelusuri aliran dana dan akan menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.
Kronologi Singkat:
- Penyelidikan pengiriman sabu melalui pelabuhan tikus di Bengkalis.
- Penangkapan dua tersangka dan 18 kg sabu di Siak.
- Pengembangan kasus ke tempat kos di Pekanbaru dan terungkapnya pengendali dari Malaysia.
- Transaksi sabu di Pasar Buah dan penangkapan dua kurir dari Jakarta.
- Penangkapan narapidana yang mengendalikan jaringan dari dalam Lapas.
Kasus ini menunjukkan betapa liciknya jaringan peredaran narkotika internasional yang bahkan mampu dikendalikan dari dalam penjara. Langkah Polda Riau dalam mengungkap jaringan ini patut diapresiasi, namun juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang lebih ketat di dalam lembaga pemasyarakatan untuk mencegah aktivitas kriminal serupa.