Polda Riau Buru Pengendali 13 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Kurir Ditangkap
Polda Riau mengungkap kasus penyelundupan 13,1 kg sabu dan 6.662 pil ekstasi; polisi memburu pengendali jaringan internasional tersebut.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba dalam jumlah besar. Sebanyak 13,1 kilogram sabu dan 6.662 butir pil ekstasi berhasil disita, dan seorang kurir berhasil ditangkap. Namun, penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap dalang di balik jaringan internasional ini. Penangkapan dan pengungkapan kasus ini terjadi di Pekanbaru, Riau, pada awal Maret 2024.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Nandang Lirama, menjelaskan kronologi penangkapan dalam konferensi pers di Pekanbaru. Kurir berinisial DK ditangkap setelah mengambil sebuah tas berisi narkotika di dekat pintu masuk Terminal AKAP Kota Pekanbaru. Modus operandi yang digunakan cukup licik, dengan tas berisi barang haram tersebut ditinggalkan di tepi jalan dan kemudian diambil oleh kurir.
Meskipun DK mengaku belum mengetahui tujuan pengiriman narkoba tersebut, penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian mengarah pada dugaan keterlibatan jaringan internasional. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 14 bungkus plastik besar sabu dan empat bungkus plastik besar ekstasi berbagai merek dari tas ransel yang dibawa DK. Besarnya jumlah narkoba yang disita menunjukkan potensi dampak yang sangat besar jika berhasil diedarkan.
Pengungkapan Jaringan Internasional
AKBP Nandang mengungkapkan bahwa tersangka DK dikendalikan oleh seseorang berinisial S yang saat ini masih dalam proses penyelidikan intensif. Identitas dan peran S dalam jaringan ini menjadi fokus utama penyelidikan selanjutnya. Polisi berupaya untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam penyelundupan narkoba skala besar ini.
Penangkapan DK dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2024, di Jalan Sido Rukun, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Saat ditangkap, DK sedang mengendarai mobil. Selain barang bukti berupa narkoba, polisi juga menyita tiga unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pengendali jaringan.
DK mengaku dijanjikan upah sebesar Rp20 juta untuk sekali pengantaran. Nilai total narkotika yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp15,1 miliar. Besarnya upah yang dijanjikan menunjukkan tingginya keuntungan yang didapat oleh jaringan ini dari bisnis haram tersebut.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, DK dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi DK sangat berat, yaitu hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Upaya penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan sangat diperlukan untuk memberantas jaringan narkoba internasional dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Polisi berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan memberikan hukuman setimpal kepada para pelaku. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba.