Residivis Ditangkap Polda Riau, Bawa 14 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Polda Riau berhasil menangkap seorang residivis narkoba, DK (45), dengan barang bukti 14 kg sabu dan 6.800 butir ekstasi di Pekanbaru; polisi masih selidiki jaringan.

Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba besar dengan penangkapan seorang residivis berinisial DK (45) di Pekanbaru. Penangkapan yang dilakukan pada Kamis (6/3) di Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, ini menghasilkan barang bukti yang cukup signifikan: 14 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi. Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Yudha Prawira, mengkonfirmasi penangkapan tersebut, Minggu (9/3).
Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau, dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, berhasil menangkap DK setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi peredaran narkoba di wilayah Pekanbaru. Penangkapan dilakukan saat DK mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam. Petugas menemukan barang bukti narkoba tersebut di dalam sebuah tas ransel besar yang berada di dalam mobil.
"Dari hasil penyelidikan, tim menemukan tersangka yang mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam. Saat digeledah, ditemukan tas ransel besar berisi 14 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi di dalam kendaraannya," kata Kombes Pol Yudha Prawira saat dikonfirmasi.
Pengungkapan Kasus Narkoba di Pekanbaru
Penangkapan DK bukan tanpa catatan. Ia merupakan residivis kasus narkoba yang pernah divonis 8 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tahun 2020. "Yang bersangkutan baru bebas bersyarat pada 2024, dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba," tambah Kombes Pol Yudha Prawira. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya masalah residivis dalam peredaran narkoba di Indonesia.
Selain barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan tiga unit telepon seluler yang diduga digunakan DK untuk melakukan transaksi narkoba. Kendaraan yang dikendarainya, Daihatsu Terios hitam, juga turut diamankan sebagai barang bukti. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini. Proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor di balik peredaran narkoba skala besar ini.
Proses Hukum dan Penyelidikan Lebih Lanjut
Saat ini, DK beserta barang bukti telah diamankan di Polda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi akan melakukan pemeriksaan secara intensif untuk menggali informasi lebih detail mengenai jaringan peredaran narkoba tersebut. Langkah ini penting untuk mencegah peredaran narkoba yang lebih meluas dan membahayakan masyarakat.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba masih menjadi masalah serius di Indonesia. Upaya penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat diperlukan untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya yang ditimbulkannya. Polda Riau berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam memberantas peredaran narkoba dan mengungkap jaringan yang terlibat.
Dengan tertangkapnya DK, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya. Polda Riau juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 14 kilogram sabu
- 6.800 butir pil ekstasi
- Tiga unit telepon seluler
- Satu unit mobil Daihatsu Terios hitam
Penangkapan DK menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat dan penegak hukum untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan kolaborasi dalam memerangi peredaran narkoba.