Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tangerang, 80 Gram Sabu Diamankan
Polresta Tangerang menangkap T (27) karena kasus narkoba jenis sabu seberat 80 gram di Sindang Jaya; polisi masih memburu atasannya, R.
![Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tangerang, 80 Gram Sabu Diamankan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/220223.013-polisi-tangkap-pengedar-sabu-di-tangerang-80-gram-sabu-diamankan-1.jpg)
Kabupaten Tangerang, 7 Februari 2024 - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang berhasil meringkus seorang pria berinisial T (27) terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di daerah tersebut.
Penggerebekan dan Barang Bukti
Dalam penggerebekan di kediaman T di Kampung Pondok, Kecamatan Sindang Jaya, polisi mengamankan barang bukti berupa enam bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat sekitar 79-80 gram. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, yaitu:
- Satu buah timbangan digital (besar)
- Satu buah timbangan digital kecil (mirip kursi mobil)
- Tiga plastik klip
- Satu unit handphone merek Samsung
Kapolsek Pasar Kemis, AKP Samsul Bahri, menjelaskan kronologi penangkapan dan barang bukti yang ditemukan. Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.
Modus Operandi dan Jaringan
Menurut keterangan T, ia mendapatkan sabu dari atasannya, yang berinisial R, dan telah menerima kiriman sebanyak lima kali. T bertugas membungkus dan mengirimkan sabu ke berbagai lokasi sesuai arahan R. Untuk setiap pengiriman, T mendapatkan upah sebesar Rp2 juta hingga Rp3 juta. Saat ini, polisi masih memburu R yang masih berstatus buronan.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, T dijerat Pasal 114 dan 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya peredaran narkoba dan pentingnya upaya pencegahan dan penegakan hukum yang tegas.
Kesimpulan
Penangkapan T dan pengungkapan kasus peredaran sabu ini menunjukkan komitmen Polresta Tangerang dalam memberantas peredaran narkoba. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam upaya ini. Polisi terus berupaya memburu R dan menyelidiki lebih lanjut jaringan peredaran narkoba yang terlibat.