IRT 54 Tahun di Kendari Ditangkap Terkait Kasus Pengedaran Sabu
Polisi di Kendari menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 54 tahun karena diduga mengedarkan sabu seberat 6,85 gram, berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan polisi.
![IRT 54 Tahun di Kendari Ditangkap Terkait Kasus Pengedaran Sabu](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/220133.162-irt-54-tahun-di-kendari-ditangkap-terkait-kasus-pengedaran-sabu-1.jpg)
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 54 tahun berinisial R yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini terjadi pada Minggu, 2 Februari 2024, sekitar pukul 16.00 WITA di kediaman pelaku di Kelurahan Bende, Kendari, Sulawesi Tenggara.
Penangkapan Berdasarkan Informasi Masyarakat
Informasi awal yang diterima pihak kepolisian berasal dari laporan masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu di Lorong Abadi, Kelurahan Bende. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari. Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah identitas pelaku berhasil diidentifikasi, tim kepolisian bergerak cepat menuju kediaman R untuk melakukan penangkapan. Proses penangkapan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur operasional standar (SOP).
Barang Bukti yang Ditemukan
Penggeledahan di rumah R membuahkan hasil berupa barang bukti yang cukup signifikan. Petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 6,85 gram. Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba.
Barang bukti tambahan yang disita antara lain satu buah timbangan digital, satu unit ponsel, satu bungkus besar plastik bening, satu kain gorden, dan satu buah baju. Semua barang bukti ini akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Proses Penangkapan yang Transparan
Polresta Kendari menekankan pentingnya transparansi dalam proses penangkapan. Untuk memastikan proses penggeledahan berjalan sesuai prosedur, pihak kepolisian melibatkan ketua RT setempat sebagai saksi. Kehadiran ketua RT ini diharapkan dapat memberikan jaminan atas legalitas dan transparansi proses penggeledahan dan penangkapan.
Setelah penangkapan, R beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan terus melakukan investigasi untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang mungkin terkait dengan kasus ini.
Langkah Selanjutnya
Saat ini, tersangka R sedang menjalani proses hukum. Polisi akan menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengedar sabu yang lebih besar. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polresta Kendari dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan ini.
Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus narkoba. Polisi mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba.
Kesimpulan
Penangkapan IRT berusia 54 tahun di Kendari ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba. Upaya pencegahan dan penindakan tegas harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.