Polres OKU Ringkus IRT, Sita 29 Paket Narkoba di Baturaja
Polres OKU berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RA (25) di Baturaja, Sumatera Selatan, dan menyita 29 paket narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dalam Operasi Pekat Musi 2025.

Polres OKU berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RA (25) di Kota Baturaja, Sumatera Selatan. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi 2025 yang digelar oleh Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU). RA ditangkap pada Kamis malam, 27 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Dr. Mohamad Hatta, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 29 paket narkoba yang terdiri dari sabu-sabu dan ekstasi.
Penangkapan RA menjadi bukti keseriusan Polres OKU dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten OKU. Operasi Pekat Musi 2025 sendiri menyasar berbagai penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras dan penyalahgunaan narkoba. Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, menekankan komitmennya untuk menciptakan Kabupaten OKU yang aman dan kondusif, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan 2025.
Menurut keterangan Kapolres, penangkapan RA merupakan hasil pengembangan informasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres OKU. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang IRT, yang seharusnya menjadi pelindung keluarga, namun justru terlibat dalam kejahatan yang sangat berbahaya.
Pengungkapan Kasus Narkoba di Baturaja
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan RA cukup signifikan. Polisi menyita 18 paket sabu-sabu dengan berat bruto 3,33 gram dan 11 bungkus plastik klip bening, masing-masing berisi satu butir ekstasi warna pink berlogo Mario. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, dua bal plastik klip bening, dan uang tunai sebesar Rp200.000. Semua barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, menyatakan bahwa tersangka RA akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka cukup berat, mengingat jumlah dan jenis narkoba yang berhasil diamankan. Polisi berkomitmen untuk memproses kasus ini secara profesional dan transparan, agar keadilan dapat ditegakkan.
Operasi Pekat Musi 2025 yang digencarkan oleh Polres OKU bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, khususnya menjelang bulan Ramadhan 2025. Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah puasa. Polres OKU akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap berbagai penyakit masyarakat, termasuk peredaran narkoba dan minuman keras.
Operasi Pekat Musi 2025 dan Komitmen Polres OKU
Operasi Pekat Musi 2025 merupakan operasi gabungan yang melibatkan berbagai satuan di Polres OKU. Operasi ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. Polres OKU berharap operasi ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa mendatang.
Kapolres OKU menegaskan bahwa Polres OKU berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten OKU. Pihaknya akan terus meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Laporan dan informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu pihak kepolisian mengungkap kasus peredaran narkoba.
Polres OKU juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan Kabupaten OKU yang aman dan bebas dari narkoba.
Dengan penangkapan IRT berinisial RA dan pengungkapan 29 paket narkoba, Polres OKU menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Operasi Pekat Musi 2025 akan terus berlanjut hingga bulan Ramadhan 2025 untuk memastikan Kabupaten OKU aman dan kondusif.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut," tegas Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni.