Polres OKU Ungkap 5 Kasus Narkoba dalam Sepekan, Lima Bandar Ditangkap!
Polres OKU berhasil mengungkap lima kasus narkoba dalam sepekan terakhir dengan mengamankan lima bandar dan barang bukti sabu-sabu serta ekstasi di Baturaja, Sumatera Selatan.

Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan berhasil membongkar lima kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu satu minggu. Kelima kasus tersebut melibatkan lima tersangka bandar narkoba yang kini telah diamankan berikut barang bukti. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres OKU dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, menyatakan langsung perihal keberhasilan pengungkapan kasus ini di Baturaja, Selasa (29/4). Ia menekankan bahwa penangkapan para tersangka merupakan langkah nyata dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kota Baturaja. Polres OKU juga mengajak masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Kelima tersangka yang berhasil diamankan terdiri dari berbagai latar belakang dan usia. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ancaman hukuman yang cukup berat menanti para tersangka ini.
Pengungkapan Kasus Per Kasus
Berikut rincian penangkapan kelima tersangka bandar narkoba tersebut:
- AD (45), warga Kecamatan Baturaja Timur: Ditangkap pada Rabu (23/4/2025) pukul 11.30 WIB dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,20 gram.
- DZ (51), warga Dusun Baturaja: Ditangkap pada Kamis (24/4/2025) pukul 11.00 WIB dengan barang bukti tujuh klip bening berisi sabu-sabu seberat dua gram.
- BI (28), warga Dusun Baturaja: Ditangkap pada Kamis (24/4/2025) pukul 13.00 WIB dengan barang bukti dua bungkus klip bening berisi sabu-sabu seberat 1,12 gram.
- AK (54), warga Jalan Dr Sutomo Baturaja: Ditangkap pada Kamis (24/4/2025) pukul 16.00 WIB dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2,23 gram dan satu butir ekstasi.
- AS (26): Ditangkap pada Jumat (25/4/2025) dengan barang bukti dua bungkus klip bening berisi sabu-sabu seberat 2,33 gram.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kelima tersangka tersebut terdiri dari berbagai jumlah sabu-sabu dan satu butir ekstasi. Total barang bukti yang disita cukup signifikan, menunjukkan skala operasi para tersangka.
Komitmen Polres OKU dalam Memberantas Narkoba
Kapolres OKU menegaskan kembali komitmen Polres OKU dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayahnya. Penangkapan kelima bandar ini merupakan bukti nyata dari komitmen tersebut. Polres OKU akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Selain penindakan, Polres OKU juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing kepada pihak berwajib. Kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba secara efektif.
Dengan terungkapnya lima kasus narkoba ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan juga memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polres OKU akan terus meningkatkan patroli dan razia untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah Kabupaten OKU.