Polres Bangka Tengah Perkuat Patroli Laut, Tangkap 5 Tersangka Narkoba
Polres Bangka Tengah meningkatkan patroli di Pelabuhan Sungaiselan untuk mencegah masuknya narkoba dan berhasil menangkap lima tersangka dengan barang bukti 36,15 gram sabu dalam Operasi Antik Menumbing 2025.
![Polres Bangka Tengah Perkuat Patroli Laut, Tangkap 5 Tersangka Narkoba](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230054.934-polres-bangka-tengah-perkuat-patroli-laut-tangkap-5-tersangka-narkoba-1.jpg)
Kepolisian Resor (Polres) Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba dengan memperkuat patroli di Pelabuhan Sungaiselan. Pelabuhan ini dinilai berpotensi menjadi jalur masuk narkoba dari luar provinsi. Langkah ini diambil setelah Operasi Antik Menumbing 2025 berhasil mengungkap lima kasus narkoba, menangkap lima tersangka, dan menyita 36,15 gram sabu.
Penguatan Patroli dan Pencegahan
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menjelaskan strategi pemberantasan narkoba yang lebih tajam meliputi penguatan intelijen dan patroli laut di perairan Pelabuhan Sungaiselan. Pihaknya juga mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Sasaran utama peredaran narkoba saat ini adalah pekerja lepas seperti wiraswasta, buruh harian, dan nelayan. Namun, Polres Bangka Tengah juga mengantisipasi penyebaran narkoba di lembaga pendidikan melalui sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba kepada pelajar.
Operasi Antik Menumbing 2025: Hasil dan Tersangka
Operasi Antik Menumbing 2025, berlangsung selama 12 hari (20-31 Januari 2025), membuahkan hasil signifikan. Petugas mengamankan lima tersangka laki-laki dengan barang bukti 36,15 gram sabu. Kelima tersangka ditangkap di Kecamatan Lubukbesar dan Kecamatan Sungaiselan. Sungaiselan menjadi fokus karena merupakan jalur transportasi laut yang rawan dimanfaatkan untuk distribusi gelap narkoba.
Tiga tersangka merupakan Target Operasi (TO): Jemi (48) dengan barang bukti 9,13 gram sabu, Jeki (32) dengan 16,32 gram sabu, dan Ben (28) dengan 6,65 gram sabu. Dua tersangka lainnya, Man (34) dan Samsul (39), merupakan Non-TO, masing-masing dengan barang bukti 0,31 gram dan 2,74 gram sabu.
Ancaman Hukuman dan Komitmen Polres
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp800 juta hingga Rp10 miliar. Polres Bangka Tengah menegaskan komitmennya untuk memberantas narkoba dan menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran barang haram tersebut. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus ditingkatkan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
"Kita berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Bangka Tengah," tegas Kapolres Pradana Aditya Nugraha. "Operasi Antik Menumbing 2025 adalah bukti nyata komitmen tersebut, dan kita akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah rawan," tambahnya. Kerjasama dengan masyarakat sangat penting dalam upaya ini, karena informasi dari masyarakat sangat membantu dalam mengungkap kasus-kasus narkoba.
Kesimpulan
Peningkatan patroli di Pelabuhan Sungaiselan dan keberhasilan Operasi Antik Menumbing 2025 menunjukkan komitmen serius Polres Bangka Tengah dalam memberantas peredaran narkoba. Kerja sama dengan masyarakat menjadi kunci keberhasilan upaya ini dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.