Polresta Balikpapan Tangkap Dua Bandar Sabu Residivis
Polresta Balikpapan berhasil menangkap dua bandar sabu residivis dan 22 pelaku lainnya dalam operasi anti-narkoba sepanjang tahun 2025, dengan barang bukti 242,25 gram sabu senilai Rp363 juta.
Balikpapan, Kalimantan Timur – Dalam sebuah operasi anti-narkoba yang signifikan, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan berhasil menangkap dua bandar sabu yang merupakan residivis, sekaligus mengamankan 22 pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika lainnya. Operasi yang berlangsung sepanjang tahun 2025 ini membuahkan hasil berupa penyitaan 242,25 gram sabu-sabu.
Penangkapan Bandar Residivis
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Balikpapan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bangkit Danajaya, mengumumkan penangkapan dua residivis narkoba yang berperan sebagai bandar. Kedua tersangka, yang baru bebas dari penjara pada tahun 2024, ditangkap di wilayah Balikpapan Barat, daerah yang menjadi pusat peredaran sabu di kota tersebut. Barang bukti yang disita dari kedua bandar ini mencapai 115 gram sabu.
Kedua residivis ini telah lama menjadi target operasi (TO) dan dipantau secara intensif oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Penangkapan mereka merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Balikpapan.
22 Pelaku Lain Ditangkap
Selain penangkapan dua bandar residivis, Polresta Balikpapan juga berhasil menangkap 22 pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba lainnya pada periode Januari 2025. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti 127,25 gram sabu-sabu.
Total, sepanjang tahun 2025, Polresta Balikpapan telah menangani 20 laporan polisi (LP) terkait kasus narkoba. Dari jumlah tersebut, 13 LP ditangani langsung oleh Satresnarkoba Polresta dengan 14 tersangka, sementara 7 LP lainnya ditangani oleh Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah hukum Polresta Balikpapan dengan 10 tersangka. Sebagian besar kasus yang terungkap melibatkan sabu-sabu, sementara kasus ganja dan obat-obatan terlarang lainnya masih nihil.
Dampak dan Ancaman Hukum
Barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita sepanjang tahun 2025 diperkirakan bernilai Rp363 juta. AKP Bangkit Danajaya memperkirakan, penyitaan ini dapat menyelamatkan sekitar 1.200 orang dari dampak negatif penyalahgunaan sabu-sabu.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Komitmen Memberantas Narkoba
Polresta Balikpapan berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba secara konsisten dan masif. Upaya ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan narkoba di seluruh Indonesia. Polisi berharap dengan kerja sama masyarakat, peredaran narkoba di Kota Balikpapan dapat ditekan secara signifikan.