Polda Bengkulu Gerebek Jaringan Sabu, Enam Tersangka Dibekuk!
Polda Bengkulu berhasil menangkap enam tersangka kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti mencapai 100 gram lebih, empat di antaranya merupakan residivis.

Kota Bengkulu, 16 Mei 2024 - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan oleh Subdit I, II, dan III, enam tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti yang bervariasi. Penangkapan ini terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Operasi ini berhasil mengungkap peredaran sabu yang melibatkan residivis dan jaringan luas.
Kepala Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol David Tampubolon, mengungkapkan bahwa empat dari enam tersangka merupakan residivis kasus yang sama. "Saat ini, keenam tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Bengkulu untuk pengembangan lebih lanjut. Kasus ini belum berhenti di sini," tegasnya. Pihaknya berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan selama beberapa waktu. Polisi berhasil melacak pergerakan para tersangka dan akhirnya melakukan penangkapan di lokasi yang berbeda. Jumlah barang bukti yang disita cukup signifikan, mengindikasikan jaringan peredaran yang cukup besar.
Pengungkapan Kasus Sabu di Rejang Lebong
Salah satu tersangka, YA, warga Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, ditangkap di rumahnya. Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita 11 paket sabu, satu unit handphone, satu unit timbangan, dan delapan set alat hisap sabu (bong). Tiga tersangka lainnya, JH, SA, dan DA, juga ditangkap dengan barang bukti sabu dalam jumlah yang berbeda-beda. JH ditemukan dengan satu paket sabu, satu timbangan, dan handphone; SA dengan empat paket sabu; dan DA dengan tiga paket sabu.
Dua tersangka lainnya, NP dan MF, ditangkap dengan barang bukti sabu yang lebih besar, totalnya mencapai kurang lebih 100 gram. Kompol David menjelaskan bahwa keenam tersangka merupakan warga Kabupaten Rejang Lebong dan memperoleh sabu dari wilayah Kecamatan Binduriang dan Kecamatan Padang Ulak Tanding. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran sabu di wilayah tersebut cukup signifikan dan perlu perhatian serius.
Proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi berupaya melacak asal-usul sabu tersebut dan mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredarannya. Komitmen Polda Bengkulu untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya sangat terlihat jelas melalui operasi ini.
Ancaman Hukuman Berat bagi Para Tersangka
Keenam tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Bengkulu dalam memberantas peredaran narkoba. Penangkapan enam tersangka dan penyitaan barang bukti yang cukup banyak menunjukkan keberhasilan dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Langkah-langkah preventif dan represif terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Polda Bengkulu berharap masyarakat turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran narkoba di wilayah Bengkulu. Polda Bengkulu akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.