Polres Kuningan Tangkap 7 Pelaku Narkoba, 2 di Antaranya Residivis
Polres Kuningan berhasil meringkus tujuh tersangka kasus narkoba, termasuk dua residivis, dengan barang bukti berupa berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang selama operasi Januari-Februari 2025.
![Polres Kuningan Tangkap 7 Pelaku Narkoba, 2 di Antaranya Residivis](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/220229.283-polres-kuningan-tangkap-7-pelaku-narkoba-2-di-antaranya-residivis-1.jpg)
Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan tujuh tersangka selama operasi Januari-Februari 2025. Dua dari tujuh tersangka tersebut merupakan residivis kasus narkoba. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kuningan, Jawa Barat.
Penangkapan dan Barang Bukti
Kepala Polres Kuningan, AKBP Willy Andrian, dalam konferensi pers pada Jumat, menjelaskan bahwa dari tujuh tersangka, empat terlibat kasus sabu-sabu, satu kasus ganja, dan dua lainnya terkait psikotropika dan obat keras terbatas. Barang bukti yang berhasil diamankan cukup signifikan, meliputi 17 paket sabu-sabu (27,7 gram), tiga paket ganja (38,76 gram), 38 butir alprazolam, dan 1.443 butir obat keras berbagai jenis. Kasus-kasus ini tersebar di beberapa kecamatan di Kuningan, termasuk Kuningan, Cidahu, Ciawigebang, Jalaksana, Sindangagung, dan Cigugur.
Dua residivis yang ditangkap, A (31) dan D (38), kembali terlibat dalam kasus kepemilikan sabu-sabu. A ditangkap pada 21 Januari 2025 di Desa Babakanreuma dengan satu paket sabu-sabu tersembunyi dalam bungkus makanan ringan. Sementara D ditangkap pada 13 Januari 2025 di Desa Jalaksana dengan dua paket sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. Penggeledahan di rumah D juga menemukan timbangan digital, lakban merah, dan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas sabu-sabu.
Jaringan dan Penyelidikan
Kedua residivis mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan luar daerah, yaitu Majalengka dan Cirebon. Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok tersebut dan membongkar seluruh rantai peredaran narkoba. Upaya ini penting untuk mencegah peredaran narkotika yang lebih luas dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara untuk kasus sabu-sabu dan ganja. Untuk kasus psikotropika dan obat keras terbatas, mereka dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polres Kuningan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkoba.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Kuningan ini menunjukkan keberhasilan penegakan hukum dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Penangkapan tujuh tersangka, termasuk dua residivis, serta barang bukti yang cukup banyak, menjadi bukti nyata komitmen pihak kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Langkah-langkah penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan pemasok juga menunjukkan upaya yang serius dalam memberantas peredaran narkoba secara menyeluruh.
Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sangat penting untuk mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba.