Polres Kuningan Ringkus 11 Pengedar Narkoba dalam Sebulan
Sebanyak 11 pengedar narkoba berhasil diringkus Polres Kuningan selama Maret 2025, dengan barang bukti berupa ekstasi, sabu-sabu, psikotropika, dan obat-obatan terlarang lainnya.

Polres Kuningan berhasil mengamankan 11 orang tersangka pengedar narkoba selama bulan Maret 2025. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengungkapan sembilan kasus berbeda yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Para tersangka diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi, sabu-sabu, psikotropika, serta obat keras dan obat bebas terbatas.
Kepala Polres Kuningan, AKBP M Ali Akbar, dalam konferensi pers pada Jumat, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki latar belakang beragam, mulai dari pelajar hingga wiraswasta. Modus operandi yang digunakan pun beragam, termasuk sistem tempel dan transaksi langsung (COD). Barang bukti yang disita cukup signifikan, meliputi 30 butir ekstasi, 1,7 gram sabu-sabu, 224 butir psikotropika, dan 4.877 butir obat keras serta obat bebas terbatas.
Kasus ini menunjukkan luasnya jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Kuningan dan pentingnya upaya pencegahan dan penindakan secara berkelanjutan. Polisi berhasil mengungkap peredaran narkoba di beberapa kecamatan, termasuk Kuningan, Mandirancan, Cigandamekar, Jalaksana, dan Cipicung. Hal ini menandakan bahwa peredaran narkoba tidak hanya terpusat di satu wilayah, melainkan telah menyebar ke berbagai daerah di Kabupaten Kuningan.
Pengungkapan Kasus dan Tersangka
Dari 11 tersangka yang ditangkap, terdapat beberapa profil yang menarik perhatian. Salah satu tersangka, M (27), seorang mahasiswa asal Kabupaten Cirebon, ditangkap karena kepemilikan ekstasi. Sementara itu, A (34), seorang pedagang dari Kecamatan Garawangi, diamankan karena kepemilikan sabu-sabu. Selain itu, polisi juga menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam peredaran gabungan psikotropika dan obat keras, termasuk dua residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus serupa.
Berbagai modus operandi digunakan para tersangka, antara lain sistem tempel, di mana barang bukti diletakkan di titik tertentu, dan transaksi langsung atau COD. Keragaman modus operandi ini menunjukkan tingkat adaptasi para pengedar terhadap upaya penegakan hukum. Hal ini menuntut aparat penegak hukum untuk terus meningkatkan strategi dan taktik dalam memberantas peredaran narkoba.
Polisi juga menyita berbagai jenis barang bukti, mulai dari narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu hingga psikotropika dan obat-obatan terlarang lainnya. Jumlah barang bukti yang cukup besar menunjukkan skala operasi peredaran narkoba yang cukup signifikan di Kabupaten Kuningan. Ini menjadi bukti nyata betapa seriusnya masalah peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Beberapa pasal yang dikenakan termasuk Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika, dan Pasal 435-436 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka pun beragam, mulai dari minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara, tergantung jenis dan kuantitas barang bukti yang ditemukan.
Kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kuningan. Hal ini dilakukan karena peredaran narkoba dianggap sebagai ancaman serius terhadap generasi muda. Upaya pemberantasan narkoba akan terus digencarkan untuk melindungi masa depan generasi muda di wilayah tersebut. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Penangkapan 11 pengedar narkoba ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Kuningan dalam memberantas peredaran narkoba. Namun, keberhasilan ini juga menjadi pengingat akan pentingnya upaya pencegahan dan rehabilitasi bagi para pecandu narkoba. Pemberantasan narkoba tidak hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan.
Kesimpulan: Polres Kuningan menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba dengan penangkapan 11 tersangka dan penyitaan berbagai jenis barang bukti. Upaya ini diharapkan dapat menekan angka peredaran narkoba dan melindungi generasi muda di Kabupaten Kuningan.