Polres Madiun Kota Ungkap 4 Kasus Narkoba dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Operasi Pekat Semeru 2025 di Madiun Kota berhasil mengungkap empat kasus narkoba dengan tujuh tersangka dan barang bukti 11,22 gram sabu serta 24.000 pil obat keras berbahaya.

Polres Madiun Kota berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba selama Operasi Pekat Semeru 2025 yang berlangsung dari 26 Februari hingga 9 Maret 2025. Tujuh tersangka diamankan, bersama barang bukti berupa 11,22 gram sabu dan 24.000 butir pil obat keras berbahaya. Pengungkapan kasus ini diumumkan langsung oleh Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, dalam konferensi pers di Gedung Sunaryo Mapolres Madiun Kota pada Selasa.
Operasi Pekat Semeru 2025 sendiri menargetkan berbagai kejahatan, termasuk kejahatan jalanan, premanisme, prostitusi, perjudian, miras, dan narkoba. Selama operasi, Polres Madiun Kota menangani total 24 kasus dengan 28 tersangka. Empat kasus di antaranya terkait narkoba, menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Madiun Kota.
Rincian kasus narkoba yang berhasil diungkap cukup beragam, mulai dari transaksi kecil hingga pengungkapan dengan barang bukti yang cukup signifikan. Penangkapan para tersangka dilakukan di berbagai lokasi di Madiun Kota, menunjukkan luasnya jaringan peredaran narkoba yang perlu diwaspadai.
Pengungkapan Kasus Narkoba Secara Detail
Kasus pertama diungkap pada 26 Februari 2025, dengan tiga tersangka yaitu Hani EF Bagas Prasetyo, Bima Budi Syahhaba, dan Wahyu Handika, warga Maospati, Magetan. Barang bukti yang diamankan berupa satu gram sabu dan enam pipet berisi sisa kerak sabu. Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pada 2 Maret 2025, terungkap dua kasus. Kasus kedua terjadi di Jalan Banda, Kelurahan Madiun Lor, dengan tersangka Candra Gunawan, warga Kelurahan Kanigoro. Petugas mengamankan 0,93 gram dan 0,42 gram sabu, beserta alat-alat untuk menggunakannya. Sementara itu, kasus ketiga terjadi di Kelurahan Madiun Lor juga, dengan tersangka Aan Wijayanto dan Herman Bachtiar, warga Maospati, Magetan. Dari keduanya disita 1,12 gram sabu.
Kasus keempat terjadi pada 7 Maret 2025, di Jalan Basuki Rahmat. Tersangka, Toni Wibowo, warga Kelurahan Nambangan Lor, ditangkap saat bertransaksi narkoba. Petugas mengamankan 9,66 gram sabu dari tangannya. Hasil tes urine tersangka juga positif narkoba. Semua tersangka kini dalam proses hukum lebih lanjut.
Total barang bukti yang berhasil disita dalam empat kasus tersebut mencapai 11,22 gram sabu dan 24.000 butir pil obat keras berbahaya. Hal ini menunjukkan keberhasilan Operasi Pekat Semeru 2025 dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Madiun Kota.
Operasi Pekat Semeru 2025: Lebih dari Sekadar Narkoba
Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, menekankan bahwa Operasi Pekat Semeru 2025 tidak hanya fokus pada penyalahgunaan narkoba, tetapi juga menargetkan kejahatan lain seperti perjudian, prostitusi, dan miras. Selama operasi, Polres Madiun Kota berhasil menangani total 24 kasus dengan berbagai jenis kejahatan tersebut. Rinciannya, empat kasus perjudian, dua kasus prostitusi, empat kasus penyalahgunaan narkotika, dan 14 kasus miras, dengan total 28 tersangka.
Keberhasilan Operasi Pekat Semeru 2025 ini menunjukkan komitmen Polres Madiun Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pengungkapan kasus-kasus tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi warga Madiun Kota. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut.
Polres Madiun Kota akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan, termasuk penyalahgunaan narkoba. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari kejahatan.