Polresta Cirebon Ringkus 9 Pengedar Narkoba, Berbagai Modus Operasi Terungkap!
Polresta Cirebon berhasil meringkus sembilan pengedar narkoba dengan berbagai modus, termasuk COD dan pengiriman via peta, mengamankan sabu, tembakau sintetis, dan obat-obatan terlarang.

Polresta Cirebon berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang dengan menangkap sembilan tersangka selama sepekan pertama Mei 2025. Pengungkapan kasus ini melibatkan berbagai jenis narkoba dan obat-obatan keras tanpa izin edar, dengan modus operandi yang beragam. Penangkapan dilakukan di beberapa titik di Cirebon, termasuk wilayah yang dikenal rawan peredaran narkoba seperti Susukan, Beber, dan Tengah Tani.
Kepala Polresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, dalam keterangan persnya di Cirebon, Kamis, menyatakan, "Total ada sembilan tersangka yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tujuh kasus pada sepekan pada Mei ini." Para tersangka terdiri dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari buruh hingga karyawan swasta dan pengangguran. Barang bukti yang berhasil diamankan cukup signifikan, menunjukkan skala operasi yang cukup besar.
Modus operandi yang digunakan para tersangka pun beragam, memperlihatkan tingkat adaptasi dan kecanggihan dalam menjalankan bisnis ilegal mereka. Beberapa tersangka menggunakan sistem bayar di tempat (COD), sementara yang lain memanfaatkan pengiriman melalui informasi lokasi yang dikirimkan via peta. Ada pula yang melakukan transaksi secara langsung. Keberagaman modus ini menunjukkan perlunya strategi penegakan hukum yang adaptif dan komprehensif.
Pengungkapan Kasus Narkoba di Cirebon
Dari sembilan tersangka yang ditangkap, tiga tersangka, FA, A, dan FRP, terlibat dalam kasus peredaran sabu-sabu dengan barang bukti seberat 10,37 gram. Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp13 miliar. Kasus ini menunjukkan masih tingginya peredaran sabu-sabu di wilayah Cirebon.
Lima tersangka lainnya, IM, FF, MR, WSL, dan WS, terlibat dalam kasus peredaran obat keras tanpa izin edar. Barang bukti yang disita berupa 1.515 butir pil trihexyphenidyl dan 1.360 butir tramadol. Para tersangka ini dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Peredaran obat-obatan terlarang ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Satu tersangka lagi, BS, terlibat dalam kasus peredaran tembakau sintetis dengan barang bukti seberat 3,83 gram. Tersangka ini juga dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sama dengan tersangka kasus sabu-sabu. Tembakau sintetis, sebagai jenis narkoba baru, juga menjadi fokus perhatian Polresta Cirebon.
Penindakan Minuman Keras Ilegal
Selain pengungkapan kasus narkoba, Polresta Cirebon juga gencar memberantas peredaran minuman keras ilegal. Ribuan botol minuman keras berbagai jenis dimusnahkan sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4.974 botol minuman keras pabrikan, 4.310 botol minuman keras jenis ciu, dan 1.342 liter tuak tradisional. Langkah ini menunjukkan komitmen Polresta Cirebon dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polresta Cirebon menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba dan minuman keras ilegal. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan minuman keras, serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Cirebon. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba dan minuman keras ilegal.
"Kami akan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba serta minuman keras ilegal untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Cirebon," tegas Kombes Pol. Sumarni.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus narkoba dan penindakan minuman keras ilegal oleh Polresta Cirebon menunjukkan komitmen yang kuat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Berbagai modus operandi yang digunakan para tersangka menjadi pelajaran penting dalam upaya pencegahan dan penindakan selanjutnya. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberantas peredaran narkoba dan minuman keras ilegal secara efektif.