Polisi Yogyakarta Sita 150 Ribu Lebih Obat Berbahaya, 10 Tersangka Ditangkap!
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil menyita lebih dari 150.000 obat berbahaya dan ratusan psikotropika, menangkap 10 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba online.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya dan psikotropika dalam operasi yang berlangsung selama kurang lebih satu bulan. Operasi yang dilakukan sejak 20 Maret hingga 26 April 2025 ini menghasilkan pengungkapan kasus signifikan dengan total barang bukti yang disita mencapai 150.194 butir obat berbahaya dan 261 butir psikotropika. Sebanyak 10 tersangka telah ditangkap dan ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus ini. Penangkapan dilakukan di berbagai wilayah di Yogyakarta, meliputi Kota Yogyakarta, Sleman, dan Bantul.
Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta pada Senin, menjelaskan kronologi penangkapan dan modus operandi para tersangka. Ia mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada 23 Maret 2025 di Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Tersangka WAW (23), seorang karyawan swasta, ditangkap dengan barang bukti 220 butir pil putih. AKP Ardiansyah menambahkan, "WAW diketahui merupakan residivis kasus serupa." Penangkapan selanjutnya dilakukan secara bertahap, dengan barang bukti yang beragam jumlahnya, mulai dari ratusan hingga puluhan ribu butir obat berbahaya.
Modus operandi yang digunakan para tersangka mayoritas melalui transaksi daring. "Modus yang digunakan mayoritas melalui pembelian secara online dan pengiriman paket, lalu diedarkan dengan sistem cash on delivery (COD)," ungkap AKP Ardiansyah. Hal ini menunjukkan betapa canggihnya jaringan peredaran obat-obatan terlarang yang memanfaatkan teknologi digital untuk memperluas jangkauan dan menghindari pengawasan pihak berwajib. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Yogyakarta.
Pengungkapan Kasus dan Tersangka
Penangkapan para tersangka dilakukan secara bertahap di berbagai lokasi. AA (32) ditangkap di Sleman pada 25 Maret 2025 dengan barang bukti 449 butir pil obaya. DEW (24), seorang karyawan toko daring, ditangkap di Bantul pada 9 April 2025 dengan barang bukti 11.000 butir pil obat berbahaya. DEW diketahui hanya sebagai perantara yang mendapatkan barang dari seorang DPO (Daftar Pencarian Orang). EA (32) dan TDZ (28) ditangkap pada 10 April 2025 di Bantul, masing-masing dengan barang bukti 10.000 dan 107.000 butir pil obaya. MH (28), seorang sopir jasa pengiriman, ditangkap di Sleman pada 16 April 2025 dengan 1.400 butir pil obaya.
WK (37) ditangkap di Sleman pada 17 April 2025 dengan barang bukti 15.405 butir pil obaya dan 240 butir pil psikotropika. SA (26) ditangkap di Yogyakarta pada 18 April 2025 dengan 21 butir pil psikotropika. AAR (24) dan RSH (23) ditangkap pada 24 April 2025 di Yogyakarta dan Sleman, masing-masing dengan barang bukti 720 dan 4.000 butir pil obaya. Beragamnya latar belakang pekerjaan para tersangka, mulai dari karyawan swasta, karyawan toko daring, sopir, hingga tukang kebun, menunjukkan bahwa peredaran obat-obatan terlarang ini telah merambah berbagai kalangan masyarakat.
Dari total barang bukti yang berhasil disita, AKP Ardiansyah memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 150.455 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Angka ini menunjukkan dampak besar dari keberhasilan operasi ini dalam mencegah meluasnya penyalahgunaan obat-obatan terlarang di kalangan masyarakat.
Ancaman Hukuman dan Modus Operandi
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat 2 atau Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam mereka dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Untuk kasus psikotropika, mereka dikenai tambahan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Hukuman yang berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran obat-obatan terlarang di masa mendatang.
Modus operandi yang digunakan para tersangka menunjukkan betapa pentingnya peningkatan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Pemanfaatan teknologi digital dalam transaksi narkoba membutuhkan strategi penegakan hukum yang adaptif dan inovatif. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh dan pembelajaran dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.
Polisi Yogyakarta berhasil mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang yang melibatkan 10 tersangka dan menyita barang bukti yang sangat signifikan. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Pentingnya peningkatan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya narkoba tetap menjadi hal yang krusial untuk mencegah meluasnya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.