Polisi Ciduk Tiga Pemuda Saat Timbang Sabu di Banjarmasin Selatan
Tiga pemuda di Banjarmasin Selatan ditangkap polisi saat sedang menimbang sabu siap edar; polisi menyita barang bukti berupa sabu, timbangan, dan telepon seluler.

Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan berhasil meringkus tiga pemuda yang tengah asyik menimbang sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan 9 Oktober Komplek 500 Ujung Kelurahan Pekauman, Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan. Penangkapan yang terjadi pada Rabu ini melibatkan MT (22), SG (29), dan AB (24), ketiga warga Kecamatan Banjarmasin Selatan tersebut. Penggerebekan tersebut mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christogus Lirens, menjelaskan kronologi penangkapan. Saat penggerebekan, MT dan SG tertangkap basah sedang menimbang dan membagi sabu-sabu di dalam sebuah kamar. AB, yang berada di dalam kamar yang sama, turut diamankan. Ketiga tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lokal.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima paket sabu-sabu siap edar dengan total berat 6,78 gram. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain yang digunakan untuk mengolah dan menimbang narkoba, seperti timbangan digital, sendok sabu, satu dompet kecil, dan satu unit telepon seluler. Temuan ini memperkuat dugaan keterlibatan ketiga pemuda tersebut dalam jaringan peredaran narkoba.
Penggerebekan dan Penangkapan di Banjarmasin Selatan
Penggerebekan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polsek Banjarmasin Selatan ini merupakan hasil dari penyelidikan dan informasi yang diterima sebelumnya. Proses penangkapan berlangsung cepat dan efisien, menunjukkan kesigapan petugas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ketiga tersangka tidak dapat melawan saat ditangkap karena petugas sudah mempersiapkan strategi penangkapan yang matang.
Kapolsek Christogus Lirens menambahkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga tersangka langsung ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 132 Subsider 114 Subsider Pasal 112 Ayat (2) Subsider Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang berat menanti para tersangka mengingat beratnya barang bukti yang ditemukan.
Kanit Reskrim Iptu Dirno turut mendampingi Kapolsek dalam memberikan keterangan kepada media. Ia menjelaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Polisi akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas dan menangkap para pelaku lainnya yang terlibat.
"Atas temuan tersebut, para pelaku dan barang bukti langsung dibawa petugas kami ke kantor Polsek Banjarmasin Selatan guna proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek Banjarmasin Selatan mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.
Barang Bukti yang Diamankan
- 5 paket sabu-sabu (6,78 gram)
- 1 buah timbangan digital
- 1 buah sendok sabu
- 1 buah dompet kecil
- 1 unit telepon seluler
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Banjarmasin Selatan. Polisi berharap masyarakat dapat turut serta memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berlanjut. Pihak kepolisian akan berupaya untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menjauhi narkoba dan memilih hidup sehat.