Polres Rejang Lebong Tangkap 10 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Sepanjang Januari 2025, Polres Rejang Lebong berhasil menangkap 10 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, dengan barang bukti 10,51 gram sabu dan 82,87 gram ganja; satu tersangka lainnya masih buron.
![Polres Rejang Lebong Tangkap 10 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/09/230040.711-polres-rejang-lebong-tangkap-10-pelaku-penyalahgunaan-narkotika-1.jpg)
Rejang Lebong, Bengkulu - Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap 10 tersangka selama Januari 2025. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Rincian kasus dan identitas para tersangka telah diungkap secara resmi oleh pihak kepolisian.
Pengungkapan Kasus Narkotika di Rejang Lebong
Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong mengumumkan keberhasilannya dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan sepanjang bulan Januari 2025. Kasat Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong, AKP Apion Sori, menyatakan bahwa seluruh tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolres Rejang Lebong. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi dan waktu yang berbeda.
Dari 10 tersangka tersebut, lima orang ditetapkan sebagai pengedar dan lima lainnya sebagai pengguna. Semua tersangka merupakan warga Kabupaten Rejang Lebong. Identitas para tersangka telah dipublikasikan, termasuk inisial, usia, dan alamat masing-masing. Daftar lengkapnya antara lain AR (27), TAS (33), FF (45), FB (45), AS (29), DPW (25), RF (19), NMH (24), KP (20), dan JF (37). Mereka berasal dari berbagai desa dan kelurahan di Kabupaten Rejang Lebong.
Barang Bukti dan Tersangka Buron
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka cukup signifikan. Petugas menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,51 gram yang dikemas dalam paket-paket kecil, dan ganja kering seberat 82,87 gram. Jumlah barang bukti ini menunjukkan skala cukup besar dari operasi penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap.
Meskipun berhasil mengamankan 10 tersangka, Polres Rejang Lebong masih memburu satu tersangka lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka yang berinisial WG ini berhasil lolos saat hendak ditangkap oleh petugas. Pihak kepolisian terus melakukan upaya untuk menangkap WG.
Proses Hukum dan Sanksi
Kesepuluh tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1), dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, yaitu penjara maksimal 12 hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Rejang Lebong dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Penangkapan 10 tersangka dan penyitaan barang bukti yang cukup besar merupakan langkah signifikan dalam upaya menekan angka penyalahgunaan narkoba. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran narkoba di masa mendatang. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan informasi terkait aktivitas mencurigakan.