Polda Babel Sita Narkotika Rp7,3 Miliar, 79 Tersangka Ditangkap!
Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menyita narkotika senilai Rp7,3 miliar dan menangkap 79 tersangka dalam Operasi Antik Menumbing 2025 pada Januari 2025, menyelamatkan lebih dari 100.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
![Polda Babel Sita Narkotika Rp7,3 Miliar, 79 Tersangka Ditangkap!](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/150045.011-polda-babel-sita-narkotika-rp73-miliar-79-tersangka-ditangkap-1.jpg)
Pangkalpinang, 5 Februari 2025 - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika besar-besaran pada Januari 2025. Dalam Operasi Antik Menumbing 2025, Polda Babel menyita barang bukti senilai fantastis, mencapai Rp7,3 miliar!
Pengungkapan Kasus Narkotika
Operasi Antik Menumbing 2025 yang digelar Polda Babel membuahkan hasil signifikan. Sebanyak 71 laporan berhasil diungkap, dengan 79 orang ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, 75 tersangka laki-laki dan 4 tersangka perempuan. Mayoritas tersangka merupakan buruh harian dan pegawai swasta, ungkap Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah dalam konferensi pers di Pangkalpinang.
Barang Bukti yang Disita
Barang bukti yang berhasil disita pun cukup mengejutkan. Petugas berhasil mengamankan 5,1 kilogram sabu-sabu, 14,2 kilogram ganja, dan 1.891 butir ekstasi. Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp7,3 miliar. Kombes Pol Fauzan menambahkan, angka ini menunjukkan betapa besarnya dampak negatif peredaran narkotika di Bangka Belitung. Jika ditotal, jumlah ini diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 106.620 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi penggunaan 5 orang per gram sabu/ganja dan 1 orang per butir ekstasi.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan pasal yang ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari pidana penjara paling singkat 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup. Selain itu, mereka juga terancam denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. Peran para tersangka pun beragam, mulai dari bandar, kurir, hingga pengedar. Beberapa tersangka juga terlibat dalam kegiatan menyimpan, memiliki, menguasai, dan menawarkan narkotika untuk dijual, baik dalam bentuk tanaman maupun bukan tanaman.
Kesimpulan
Suksesnya Operasi Antik Menumbing 2025 menunjukkan komitmen Polda Babel dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Penindakan tegas terhadap para pelaku dan penyitaan barang bukti senilai miliaran rupiah menjadi bukti keseriusan upaya tersebut. Semoga keberhasilan ini dapat menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan serupa dan memberikan efek jera.