Polda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba di Januari 2025
Polda Banten berhasil mengungkap 71 kasus narkoba di Januari 2025, dengan 97 tersangka ditangkap dan berbagai barang bukti disita, menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.
![Polda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba di Januari 2025](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/000129.615-polda-banten-ungkap-71-kasus-narkoba-di-januari-2025-1.jpeg)
Polda Banten berhasil mengungkap 71 kasus narkoba selama Januari 2025, menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut. Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, mengumumkan hal ini pada Senin, 10 Februari 2025 di Serang. Pengungkapan kasus ini melibatkan berbagai satuan kerja di Polda Banten, dengan jumlah tersangka yang signifikan.
Rincian Kasus Narkoba di Banten
Dari 71 kasus yang diungkap, Ditresnarkoba Polda Banten menangani 21 kasus, Polresta Tangerang 19 kasus, Polres Serang 10 kasus, Polres Pandeglang 3 kasus, Polres Cilegon 8 kasus, Polres Lebak 4 kasus, dan Polresta Serang Kota 6 kasus. Total tersangka yang berhasil diringkus mencapai 97 orang, terdiri dari pengedar dan pemakai narkoba. Rincian jumlah tersangka di setiap satuan kerja bervariasi, dengan Ditresnarkoba Polda Banten meringkus 27 tersangka (22 pengedar dan 5 pemakai).
Polresta Tangerang menangkap 26 tersangka (19 pengedar dan 7 pemakai), Polres Serang 17 tersangka (semua pengedar), Polres Pandeglang 5 tersangka (semua pengedar), Polres Cilegon 11 tersangka (semua pengedar), Polres Lebak 4 tersangka (semua pengedar), dan Polresta Serang Kota 7 tersangka (6 pengedar dan 1 pemakai).
Motif dan Barang Bukti
Kapolda Banten menjelaskan bahwa motif para tersangka adalah peredaran gelap narkotika dan obat-obatan daftar G tanpa izin edar untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Operasi ini menghasilkan barang bukti yang cukup signifikan, antara lain 231,85 gram sabu, 93,22 gram ganja, 219,32 gram tembakau sintetis, 107 butir psikotropika, dan 17.450 butir obat-obatan terlarang.
Ancaman Hukuman
Para pelaku terancam dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127. Mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara di atas lima tahun, menunjukkan keseriusan penegakan hukum terhadap kasus narkoba di Banten.
Kesimpulan
Pengungkapan 71 kasus narkoba di bulan Januari 2025 oleh Polda Banten merupakan langkah signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba. Jumlah tersangka yang ditangkap dan barang bukti yang disita menunjukkan keberhasilan operasi ini. Penegakan hukum yang tegas dan hukuman berat yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkoba di wilayah Banten. Keberhasilan ini juga menunjukkan koordinasi dan kerja sama yang baik antar satuan kerja di lingkungan Polda Banten.