Polres Kobar Perkuat Pencegahan Peredaran Narkoba, 15 Tersangka Diamankan
Polres Kotawaringin Barat (Kobar) gencar memberantas peredaran narkoba dengan berbagai strategi, termasuk penindakan represif dan deteksi dini di internal, berhasil mengamankan 15 tersangka dalam tiga bulan terakhir.

Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, gencar memberantas peredaran narkoba. Dalam kurun waktu Maret hingga Mei 2025, Polres Kobar telah mengamankan 15 tersangka kasus narkotika jenis sabu. Penangkapan ini merupakan hasil dari 13 laporan kasus yang berhasil diungkap, melibatkan kerja sama berbagai pihak dan strategi pencegahan yang komprehensif.
Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Prio Santosa, menjelaskan strategi pencegahan yang diterapkan. "Secara umum, kami melakukan upaya represif melalui koordinasi terbuka dengan BNN, Lapas, Rutan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan unsur pemerintah," ungkap Kapolres saat dikonfirmasi di Pangkalan Bun, Sabtu. Selain itu, upaya represif tertutup juga dilakukan melalui koordinasi internal kepolisian untuk mencegah peredaran narkoba di masyarakat.
Lebih lanjut, Kapolres menekankan pentingnya deteksi dini dan pemeriksaan rutin di internal kepolisian untuk memastikan tidak ada anggota yang terlibat dalam kasus narkoba. "Bahkan di internal kami juga melakukan deteksi dini dan pemeriksaan rutin guna memastikan para anggota tidak terlibat dalam kasus ini," tegasnya. Komitmen ini menunjukkan keseriusan Polres Kobar dalam memberantas peredaran narkoba dari akarnya.
Pengungkapan Kasus dan Tersangka
Sebanyak 15 tersangka telah diamankan, terdiri dari 10 laki-laki dan 5 perempuan. Mereka diduga mendapatkan narkoba dari luar wilayah hukum Polres Kobar, meliputi Pontianak (Kalimantan Barat), Semarang (Jawa Tengah), dan Surabaya (Jawa Timur). Narkoba tersebut kemudian diedarkan secara eceran dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp1.000.000 per paket.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu dengan berat kotor 217,72 gram. Sebanyak 177,63 gram telah dimusnahkan, sementara 40,09 gram sisanya digunakan sebagai barang bukti sidang dan uji laboratorium. Kasus ini menunjukkan jaringan peredaran narkoba yang cukup luas dan terorganisir.
Proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara hingga maksimal dua puluh tahun penjara, bahkan hukuman mati.
Strategi Pencegahan Komprehensif
Polres Kobar menerapkan strategi pencegahan yang komprehensif. Kerja sama dengan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal, menjadi kunci keberhasilan dalam menekan peredaran narkoba. Deteksi dini dan pemeriksaan rutin di internal kepolisian juga menjadi langkah penting untuk mencegah keterlibatan anggota dalam kasus narkoba.
Koordinasi dengan BNN, Lapas, Rutan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan unsur pemerintah sangat krusial dalam upaya pencegahan ini. Informasi dan kerjasama dari masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus peredaran narkoba.
Upaya represif dan preventif yang dilakukan secara terintegrasi diharapkan mampu menekan angka peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kobar. Komitmen dan keseriusan Polres Kobar dalam memberantas peredaran narkoba patut diapresiasi.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menunjukkan pentingnya kerja sama antar instansi dan peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Dengan strategi yang komprehensif dan kerja sama yang solid, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kobar dapat ditekan secara signifikan.
Ancaman hukuman yang berat bagi para pelaku juga diharapkan menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba untuk terlibat dalam peredaran narkoba. Polres Kobar akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.