Polresta Bandarlampung Tangkap Pengedar Sabu 2,2 Kg, Selamatkan Ribuan Jiwa
Polresta Bandarlampung menangkap seorang pengedar sabu seberat 2,2 kg di Kedaton, Bandarlampung, berhasil menyelamatkan sekitar 110 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, dan mengamankan barang bukti lain seperti pil ekstasi.
![Polresta Bandarlampung Tangkap Pengedar Sabu 2,2 Kg, Selamatkan Ribuan Jiwa](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/02/130025.182-polresta-bandarlampung-tangkap-pengedar-sabu-22-kg-selamatkan-ribuan-jiwa-1.jpg)
Polisi berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba di Bandarlampung dengan menangkap seorang tersangka yang memiliki 2,2 kilogram sabu. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan lima tersangka lain.
Penangkapan Tersangka Utama
Pada Jumat, 31 Januari 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandarlampung menangkap RF di kontrakannya, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton. Dari kontrakan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 2,2 kg sabu, senilai Rp2.201.790.000, dan 100 butir pil ekstasi senilai Rp35.000.000.
Kasus Berkembang dari Penangkapan Sebelumnya
Penangkapan RF merupakan pengembangan dari penangkapan lima tersangka lain di Telukbetung, yaitu AF, HL, RD, RI, dan HM. Kelima tersangka tersebut kedapatan memiliki sabu dengan total berat 0,95 gram, 0,18 gram, dan 0,66 gram.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain sabu dan pil ekstasi, polisi juga menemukan beberapa bungkus plastik berisi sabu berbagai ukuran dalam kontrakan RF. Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 110 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Upaya Polresta Bandarlampung dalam memberantas narkoba
Polresta Bandarlampung berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Mereka mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam upaya menciptakan Bandarlampung yang bebas dari peredaran gelap narkoba.
Kesimpulan
Penangkapan RF dan pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bukti keseriusan Polresta Bandarlampung dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk mendukung upaya tersebut guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.