Polda Jambi Musnahkan 1 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Selamatkan Ribuan Jiwa
Polda Jambi memusnahkan satu kilogram sabu dan 2.494 butir ekstasi, barang bukti dari tersangka DI yang ditangkap setelah transaksi narkotika di Batanghari, menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba.

Polda Jambi berhasil mengungkap dan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir satu kilogram dan 2.494 butir ekstasi pada Minggu, 30 Maret 2025. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika di daerah Batanghari, Jambi, pada pertengahan Maret lalu. Penangkapan tersangka dan pemusnahan barang bukti ini diperkirakan telah menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, menjelaskan kronologi penangkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut. Proses pemusnahan dilakukan setelah dilakukan uji keaslian barang bukti. "Sabu dan ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara diblender," ungkap Kombes Pol Ernesto Saiser.
Tersangka DI, pemilik barang haram tersebut, ditangkap setelah Tim Opsnal Subdit 1 melakukan penyelidikan dan pengintaian. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi akurat mengenai aktivitas tersangka. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu paket besar sabu dan dua paket besar pil ekstasi berwarna pink dengan logo Superman.
Pengungkapan Kasus Narkoba di Batanghari
Tim Opsnal Subdit 1 Polda Jambi awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Batanghari pada 11 Maret 2025. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.
Setelah memastikan informasi tersebut akurat, tim langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengidentifikasi tersangka DI. Penangkapan tersangka DI dilakukan setelah polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi dalam kendaraan yang dikendarainya.
Dalam pemeriksaan, tersangka DI mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama RMD yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Kasus ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut untuk menangkap RMD dan mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Pemusnahan Barang Bukti dan Dampaknya
Proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan teliti dan diawasi ketat untuk memastikan tidak ada barang bukti yang hilang atau disalahgunakan. Pemusnahan sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara diblender, sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Dengan dimusnahkannya satu kilogram sabu dan 2.494 butir ekstasi, Polda Jambi berhasil mencegah peredaran narkotika yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat. Diperkirakan, pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 7.474 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Total barang bukti yang dimusnahkan:
- Sabu: hampir 1 kilogram
- Ekstasi: 2.494 butir
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Jambi dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba secara efektif.