BNNP Jambi dan Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, 25 Kg Sabu Diamankan!
BNNP Jambi dan Sumut berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi yang menyelundupkan 25 kg sabu, menyelamatkan 200.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi dan BNNP Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu antarprovinsi yang beroperasi antara Medan dan Jambi. Pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan diperkirakan 200.000 jiwa masyarakat Jambi dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Operasi gabungan ini mengamankan barang bukti berupa 25 kilogram sabu dan menangkap dua orang kurir yang diduga merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar.
Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko, menyatakan bahwa jaringan ini telah beroperasi dalam waktu yang cukup lama dan mendistribusikan sabu ke beberapa provinsi, termasuk Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan. "Ini merupakan jaringan Medan -Jambi, kita masih terus kembangkan, petugas kita sampai hari ini masih di sana," ujar Brigjen Pol Wisnu Handoko dalam keterangan pers di Jambi, Selasa (4/3).
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap merupakan pemain lama dalam bisnis haram ini. Mereka mengaku menerima upah sebesar Rp10 juta untuk setiap satu kilogram sabu yang berhasil mereka distribusikan. Total nilai barang bukti yang berhasil disita ditaksir mencapai Rp25 miliar, sebuah angka yang menunjukkan skala operasi jaringan ini yang cukup besar dan mengkhawatirkan.
Pengungkapan Kasus dan Modus Operandi
BNNP Jambi berhasil mengungkap jaringan ini pada akhir Februari lalu. Modus operandi yang digunakan cukup licik. Kedua kurir menggunakan mobil rental untuk mengangkut sabu, dan mereka menyembunyikan barang haram tersebut di sela-sela pintu mobil agar tidak mudah terdeteksi. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan kerja keras dan kejelian petugas BNNP dalam melacak dan membongkar jaringan tersebut.
Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen BNNP dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Kerjasama antar BNNP Provinsi menunjukkan pentingnya koordinasi dan sinergi dalam menghadapi kejahatan transnasional seperti peredaran narkoba. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Brigjen Pol Wisnu Handoko juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. "BNNP berharap kepada seluruh masyarakat Jambi, tidak segan memberikan informasi jika ditemukan kegiatan yang dianggap mencurigakan. Badan narkotika memiliki keterbatasan dan tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dari masyarakat. Kami mencoba menggalang masyarakat, komunitas memperkuat jejaring membantu kerja BNNP membongkar peredaran narkoba di Jambi," imbuhnya.
Dampak Penangkapan dan Harapan ke Depan
Penangkapan dua kurir dan penyitaan 25 kg sabu berdampak signifikan. BNNP Jambi memperkirakan bahwa penangkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 200.000 jiwa masyarakat Jambi dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Angka ini menunjukkan betapa besarnya dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh peredaran narkoba jika tidak segera ditangani.
Ke depan, BNNP Jambi akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kerjasama dengan BNNP Sumut dan instansi terkait lainnya akan terus ditingkatkan untuk membongkar jaringan narkoba lintas provinsi. Selain itu, BNNP Jambi juga akan terus menggalang partisipasi masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkoba.
Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat dapat menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap kasus-kasus narkoba. Oleh karena itu, BNNP Jambi mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi generasi muda Indonesia.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya. BNNP berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.