Polres Tapin Tangkap Dua Pengedar Sabu Lintas Daerah
Polres Tapin berhasil menangkap dua pengedar sabu-sabu lintas daerah di Tapin, Kalimantan Selatan, pada Jumat malam, 31 Januari 2024, dengan barang bukti 5,04 gram sabu dan mengamankan kedua pelaku untuk proses penyidikan.
Polisi Tapin Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Antar Kota
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin, Kalimantan Selatan, berhasil meringkus dua pengedar sabu-sabu antar daerah. Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Satya Candra ini terjadi pada Jumat malam, 31 Januari 2024, sekitar pukul 22.00 WITA di Komplek Perumahan Dulang, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin.
Kedua tersangka yang diamankan, KL alias ICI (28) warga Banjarbaru Selatan dan HY alias ARI (27) warga Banjarmasin Timur, bukanlah penduduk Tapin. Hal ini menjadi indikasi kuat adanya jaringan peredaran narkoba yang beroperasi lintas wilayah, mencoba masuk ke Kabupaten Tapin.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita antara lain 5,04 gram sabu-sabu, sebuah timbangan digital, tas selempang berwarna biru tua, sepeda motor Yamaha Mio merah (DA 6570 EF), satu bundel plastik klip, dan dua unit ponsel. Jumlah barang bukti yang cukup banyak menunjukkan operasi peredaran narkoba yang cukup signifikan.
Komitmen Polres Tapin dalam Memberantas Narkoba
AKP Saepudin, Kasi Humas Polres Tapin, menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Tapin. "Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba, baik warga lokal maupun pendatang, semua akan ditindak tegas," tegas Saepudin dalam keterangannya di Rantau, Kabupaten Tapin, Minggu, 2 Februari 2024.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Tapin dalam memberantas kejahatan narkotika. Polisi menekankan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kasus ini menjadi peringatan bagi para pengedar narkoba lainnya.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Tapin juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memberantas peredaran narkoba. Masyarakat diminta untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar kepada pihak berwajib. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tapin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Polisi berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan kasus ini.
Kesimpulan
Penangkapan dua pengedar sabu lintas daerah ini menunjukkan keberhasilan Polres Tapin dalam memberantas peredaran narkoba. Komitmen tegas dan kerjasama dengan masyarakat diharapkan dapat menekan angka peredaran narkoba di Kabupaten Tapin.