Oknum Perangkat Desa di Kotim Terjerat Kasus Sabu, Polres Kotim Gerebek Dua Tersangka
Polres Kotim menangkap dua tersangka kasus narkoba, salah satunya oknum perangkat desa di Desa Damar Makmur yang terbukti memiliki dan diduga mengedarkan sabu.

Polres Kotim, Kalimantan Tengah, berhasil meringkus dua tersangka kasus narkoba jenis sabu pada Rabu, 8 Mei 2024. Yang mengejutkan, salah satu tersangka merupakan oknum perangkat desa di Desa Damar Makmur, Kecamatan Tualan Hulu. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait transaksi narkoba yang dilakukan oleh oknum perangkat desa tersebut.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Polsek Parenggean setelah penyelidikan mendalam. Tersangka, berinisial IH, yang menjabat sebagai Kaur Pemerintahan Desa Damar Makmur, ditangkap di rumahnya. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi 0,80 gram sabu, timbangan digital, sendok plastik, dan plastik kecil berhasil diamankan.
Dari pengakuan tersangka, IH telah menggunakan sabu selama dua tahun dan juga menjualnya di sekitar Desa Damar Makmur selama kurang lebih setahun terakhir. Meskipun IH membantah mengedarkan narkoba di lingkungan kerjanya, Polres Kotim berkomitmen untuk melakukan tes urine terhadap seluruh perangkat desa hingga tingkat RT guna memastikan lingkungan bebas narkoba. Kerjasama dengan Camat dan Polsek setempat akan mendukung langkah ini.
Penangkapan Tersangka Kedua dan Dampaknya
Selain IH, Polres Kotim juga menangkap tersangka lain, AI, seorang residivis yang baru bebas enam bulan setelah menjalani hukuman lima tahun enam bulan penjara (dari vonis 10 tahun dengan remisi). AI kembali terlibat dalam peredaran narkoba di Sampit. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat AI merupakan residivis.
Kapolres menekankan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada AI mengingat statusnya sebagai residivis. Hal ini diharapkan akan memberikan efek jera dan memperberat hukumannya. Polres Kotim berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Total barang bukti sabu yang disita dari kedua kasus ini mencapai 502,52 gram, dengan perkiraan nilai Rp753.780.000. Jumlah ini diperkirakan dapat menyelamatkan 2.513 orang dari penyalahgunaan narkoba, dengan perhitungan 1 gram sabu dapat menyelamatkan 5 orang.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.
Konteks dan Implikasi Penangkapan
Penangkapan oknum perangkat desa ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan dan integritas di pemerintahan desa. Kasus ini menjadi peringatan agar seluruh aparat desa senantiasa menjaga integritas dan menghindari tindakan yang melanggar hukum. Upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba memerlukan komitmen bersama dari seluruh lapisan masyarakat.
Lebih lanjut, penangkapan AI, seorang residivis, menunjukkan pentingnya program rehabilitasi dan pengawasan pasca-pembebasan narapidana. Upaya pencegahan agar residivis tidak kembali berurusan dengan hukum perlu ditingkatkan. Pendekatan yang komprehensif, melibatkan berbagai pihak, sangat dibutuhkan dalam memberantas peredaran narkoba.
Tes urine massal yang direncanakan oleh Polres Kotim merupakan langkah proaktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Langkah ini diharapkan dapat mendeteksi dini penggunaan narkoba dan memberikan kesempatan bagi pengguna untuk mendapatkan rehabilitasi.
Kasus ini sekali lagi menggarisbawahi ancaman serius peredaran narkoba dan betapa pentingnya upaya pencegahan dan penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Kerjasama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat krusial dalam memberantas peredaran narkoba di Kotim dan di seluruh Indonesia.