Polres Kolaka Tangkap Dua Pengedar Sabu di Wundulako
Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara berhasil menangkap dua pengedar sabu di Kecamatan Wundulako saat mereka tengah mengonsumsi barang haram tersebut.

Kepolisian Resor (Polres) Kolaka, Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap dua tersangka pengedar sabu di Kecamatan Wundulako. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 16 Mei 2023, di sebuah rumah di Kelurahan Kowioha. Kedua tersangka, JD dan FR alias CM, ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu di dalam kamar salah satu tersangka. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 109,5 gram sabu dan sejumlah alat hisap serta timbangan digital.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya tindak pidana narkotika di Kelurahan Kowioha. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi rumah tersangka JD dan FR sebagai lokasi transaksi dan penggunaan sabu. Setelah melakukan pengintaian, tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka melakukan penyergapan.
Kasat Narkoba Polres Kolaka, AKP Hairuddin, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa saat penggerebekan, polisi menemukan lima saset sabu di atas meja dan dua saset lagi di dalam sebuah kotak hitam di kamar JD. Tersangka JD mengakui kepemilikan sabu tersebut dan menjelaskan bahwa ia menemukannya di gudang kios rumah keponakannya yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
AKP Hairuddin menambahkan bahwa tersangka JD mengaku pernah mengonsumsi sabu bersama keponakannya yang telah meninggal. Setelah kematian keponakannya, JD kemudian mencari dan menemukan sabu tersebut di gudang kios milik almarhum. Kedua tersangka, JD dan FR, kini telah diamankan bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain sabu seberat 109,5 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain: satu buah kotak warna hitam, satu buah tempat kaca mata warna hitam, satu buah tas kecil warna hitam, satu unit alat pres plastik, satu buah alat hisap (bong), dua ball plastik klip kosong, dan dua unit timbangan digital warna silver. Semua barang bukti ini akan menjadi bagian penting dalam proses hukum yang akan dijalani kedua tersangka.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Kolaka dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Informasi dari masyarakat sangat berperan penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus ini. Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba agar dapat segera ditindaklanjuti.
Kronologi singkat penangkapan:
- Informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Kelurahan Kowioha.
- Penyelidikan dan identifikasi rumah tersangka.
- Pengintaian dan penyergapan di rumah tersangka.
- Penemuan barang bukti sabu dan alat-alat terkait.
- Pengakuan tersangka dan penjelasan asal usul sabu.
- Penahanan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba masih menjadi masalah serius yang perlu ditangani secara intensif. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.