Polres Kolaka Ungkap Penyelundupan 519 Gram Sabu di Bombana, Dua Pelaku Ditangkap
Satresnarkoba Polres Kolaka berhasil menggagalkan penyelundupan 519 gram sabu di Bombana dan menangkap dua pelaku berinisial ARM dan AMR.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 519 gram di Bombana, Sulawesi Tenggara. Dua orang pelaku, ARM (42) dan AMR (55), telah ditangkap pada Sabtu, 17 Mei 2024, sekitar pukul 01.00 WITA di Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui program Sahabat Polri, inisiatif dari Kepala Polres Kolaka. Informasi tersebut mengarah pada pengiriman paket narkotika di terminal bus Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak pengiriman paket tersebut.
Setelah berhasil melacak pengiriman paket tersebut, tim kepolisian melakukan pembuntutan terhadap mobil yang diduga membawa paket tersebut menuju Kabupaten Bombana. Pembuntutan dilakukan untuk mengidentifikasi penerima paket dan memastikan isinya. Setelah tiba di lokasi, tim langsung menyergap penerima paket yang diduga berisi sabu-sabu tersebut, yaitu ARM dan AMR.
Penggerebekan di Bombana dan Barang Bukti yang Diamankan
Penggerebekan yang dilakukan di Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, membuahkan hasil berupa penangkapan dua tersangka dan barang bukti berupa 10 bungkus plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu. Berat bruto barang bukti tersebut mencapai 519,3 gram. AKP Hairuddin, Kepala Satresnarkoba Polres Kolaka, membenarkan hal tersebut saat dihubungi dari Kendari.
"Barang bukti yang diamankan berupa 10 bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 519,3 gram," ungkap AKP Hairuddin. Penangkapan ini menunjukkan kesigapan dan efektivitas kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika.
Proses penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan berarti dari kedua tersangka. Kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Proses penyidikan akan mencakup penelusuran jaringan pengedar dan asal muasal sabu-sabu tersebut.
Proses Hukum dan Pasal yang Diterapkan
Kedua tersangka, ARM dan AMR, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.
Polisi akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar sabu-sabu yang lebih luas. Kerja sama dengan masyarakat melalui program Sahabat Polri diharapkan dapat terus ditingkatkan untuk mencegah dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Kolaka dan Bombana.
Kasus ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Sulawesi Tenggara. Upaya pencegahan dan penindakan yang tegas diperlukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap berbagai kasus kejahatan, termasuk kasus peredaran narkotika.
Kesimpulan
Penangkapan dua tersangka penyelundup sabu dan pengungkapan 519 gram sabu di Bombana merupakan bukti keseriusan Polres Kolaka dalam memberantas peredaran narkoba. Kerja sama dengan masyarakat melalui program Sahabat Polri terbukti efektif dalam membantu pengungkapan kasus ini. Kedua tersangka akan diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang Narkotika.