Pasutri di Tabalong Diciduk, Edarkan Sabu 48,88 Gram
Polres Tabalong menangkap pasangan suami istri sebagai pengedar sabu seberat hampir 50 gram di Desa Solan, Kecamatan Jaro, Tabalong, Kalimantan Selatan.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, berhasil meringkus pasangan suami istri (pasutri), MI (34) dan MH (31), karena terlibat dalam peredaran sabu seberat 48,88 gram. Penangkapan ini bermula dari penangkapan tersangka penyalahgunaan narkoba lain, AR (37), di Desa Solan, Kecamatan Jaro, pada 9 Mei 2024.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Petugas awalnya mengamankan MI saat mengambil uang hasil penjualan sabu dari AR di lokasi pemotongan kayu. Saat diperiksa, ditemukan beberapa bungkus sabu dalam kotak rokok yang ia bawa. Penggeledahan di kediaman MI kemudian menemukan 11 bungkus sabu tambahan.
MI langsung diamankan di Polres Tabalong. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa skuter matik berwarna putih dan uang tunai Rp2 juta yang diduga hasil penjualan sabu. Istri MI, MH, juga ditangkap. Dari MH, polisi menemukan satu unit alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari toples plastik, sedotan, pipet kaca, dan korek api gas. MH mengakui telah menggunakan sabu pada malam sebelumnya.
Pengungkapan Kasus dan Proses Hukum
Pasangan suami istri tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Satresnarkoba Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang disita meliputi 48,88 gram sabu yang dikemas dalam 17 plastik klip, alat hisap sabu, skuter matik, dan uang tunai Rp2 juta.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka AR. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Tabalong dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang cukup berat menanti keduanya, mengingat jumlah sabu yang cukup signifikan yang berhasil diamankan dari tangan mereka.
Detail Barang Bukti dan Kronologi Penangkapan
Berikut detail barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka:
- 48,88 gram sabu dalam 17 plastik klip
- Satu unit alat hisap sabu (bong)
- Satu unit skuter matik berwarna putih
- Uang tunai Rp2.000.000
Kronologi penangkapan dimulai dari penangkapan AR, yang kemudian mengarah pada penangkapan MI saat mengambil uang hasil penjualan sabu. Penemuan sabu di MI berlanjut pada penggeledahan di rumahnya dan penangkapan MH beserta barang bukti alat hisap sabu.
Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.
Proses hukum akan terus berlanjut, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku. Kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.