BNN Sumbar Buru Pemilik 1,5 Kg Sabu, Tiga Kurir Ditangkap di Bukittinggi
Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Barat memburu pemilik 1,5 kilogram sabu setelah menangkap tiga kurir di Bukittinggi; jaringan narkoba ini terhubung ke Kalimantan Timur.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tengah memburu pemilik 1,5 kilogram sabu-sabu yang berhasil diamankan pada Selasa, 13 Mei 2025, di Kota Bukittinggi. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi intelijen yang diterima BNN Sumbar pada Senin, 12 Mei 2025, terkait rencana pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Provinsi Aceh melalui jalur darat. Tiga kurir telah ditangkap, namun otak di balik penyelundupan ini masih buron.
Kepala BNN Provinsi Sumbar, Brigjen Polisi Ricky Yanuarfi, menyatakan bahwa daftar pencarian orang (DPO) untuk pemilik sabu tersebut telah diterbitkan dan disampaikan ke BNN Pusat. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan kesigapan BNN Sumbar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat. Proses penyelidikan dan pengejaran terhadap DPO terus dilakukan secara intensif.
Penangkapan tiga kurir, masing-masing berinisial AL (41) asal Bireuen, Aceh; N (24) asal Aceh Utara; dan S (38) asal Aceh Timur, menjadi titik awal pengungkapan jaringan ini. Ketiganya berperan sebagai kurir yang membawa sabu tersebut dari Aceh menuju Bukittinggi. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap keterkaitan jaringan ini dengan Kalimantan Timur, dimana lima pelaku lainnya berhasil ditangkap.
Jaringan Narkoba Antar Provinsi
BNN Sumbar berhasil mengungkap fakta mengejutkan terkait jaringan narkoba ini. Ternyata, jaringan yang beroperasi di Sumatera Barat memiliki koneksi dengan jaringan di Kalimantan Timur. Hal ini menunjukkan betapa luasnya jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di Indonesia. Brigjen Ricky Yanuarfi menjelaskan bahwa di Kalimantan Timur, petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka, termasuk anak-anak yang sengaja dimanfaatkan sebagai kedok oleh para bandar.
"Dari lima orang yang ditangkap itu ada anak-anak yang sengaja digunakan bandar narkoba sebagai cover mereka dalam menjalankan aksinya," jelas Brigjen Ricky Yanuarfi. Penggunaan anak-anak dalam jaringan ini menunjukkan betapa liciknya para pelaku dalam menjalankan aksinya dan betapa pentingnya perlindungan anak dari ancaman kejahatan narkoba.
Lebih lanjut, Brigjen Ricky mengungkapkan bahwa kasus pengungkapan narkotika di Bukittinggi ini berkaitan dengan jaringan narkotika yang sebelumnya telah ditangkap tim gabungan BNN Sumbar di Kota Payakumbuh pada 7 Maret 2025. "Mereka (pelaku) saling mengenal," ungkap Brigjen Ricky. Hal ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir dan terstruktur dalam peredaran narkotika tersebut.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Tim Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Sumbar. Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Provinsi Aceh menggunakan bus Antar Lintas Sumatera (ALS). Tim gabungan BNN Sumbar, BNN Kota Payakumbuh, dan BNN Kota Pasaman Barat kemudian melakukan pengawasan intensif di perbatasan Sumatera Utara dan Sumbar.
Sekitar pukul 07.36 WIB, bus ALS yang dicurigai membawa pelaku berhasil diidentifikasi dan dipantau. Setelah bus tersebut tiba di pool PT ALS Kota Bukittinggi sekitar pukul 09.30 WIB, tim gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka. Ketiga tersangka tersebut langsung diamankan dan dibawa ke kantor BNN untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa 1,5 kilogram sabu-sabu turut disita.
Proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan menangkap para pelaku lainnya. BNN Sumbar berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Sumatera Barat dan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan narkoba.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya kerja sama antar instansi dan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika. Dengan kerja sama yang solid, diharapkan peredaran narkotika di Indonesia dapat ditekan dan generasi muda dapat terlindungi dari bahaya narkoba.