BNN Musnahkan 849 Kg Barang Bukti Narkoba, Selamatkan Ratus Ribu Orang
Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 849,33 kg barang bukti narkoba dari 12 kasus, menyelamatkan lebih dari 600.000 orang dari potensi penyalahgunaan.

Jakarta, 20 Maret 2025 - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil memusnahkan barang bukti seberat 849,33 kilogram dari 12 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan kasus ini melibatkan 30 tersangka dan dilakukan di Jakarta. Pemusnahan tersebut merupakan bukti nyata komitmen BNN dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Deputi Pemberantasan BNN, I Wayan Sugiri, menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 122,64 kilogram sabu, 726,69 kilogram ganja, dan 4.700 butir pil ekstasi. "Pemusnahan barang bukti narkotika kedua pada tahun 2025 ini membuktikan akuntabilitas dan transparansi pemberantasan BNN," ujar I Wayan Sugiri.
Pemusnahan ini dilakukan setelah sebagian kecil barang bukti dikurangi untuk keperluan pengujian laboratorium. Jumlah yang dikurangi meliputi 0,28 kilogram sabu, 4,67 kilogram ganja, dan 14 butir pil ekstasi. Dengan demikian, BNN memastikan bahwa barang bukti tidak disalahgunakan dan prosesnya transparan.
Pengungkapan Kasus dan Penyelamatan Masyarakat
BNN mengungkapkan bahwa dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, lebih dari 600.000 orang terhindar dari potensi penyalahgunaan narkotika. Angka ini menunjukkan dampak signifikan dari keberhasilan operasi BNN dalam mencegah meluasnya penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
"BNN bersama seluruh jajaran penegak hukum bertekad untuk terus berupaya keras dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba guna melindungi segenap masyarakat, serta menjaga keberlangsungan bangsa dan negara dari ancaman dampak buruk narkotika," tegas I Wayan Sugiri. Pernyataan ini menekankan komitmen BNN dalam perang melawan narkoba.
Salah satu pengungkapan kasus yang signifikan terjadi di Bandara Hang Nadim, Batam, pada 29 Januari 2025. Petugas BNN bersama Bea dan Cukai berhasil mengamankan 1,95 kilogram sabu dari jaringan Lombok-Batam. Penyelundupan digagalkan setelah pemeriksaan koper tersangka berinisial S yang hendak terbang ke Lombok.
Petugas menemukan 13 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam pakaian tersangka. Tersangka dan barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keberhasilan ini menunjukkan koordinasi yang baik antara BNN dan instansi terkait.
Bekerja Sama dengan Masyarakat
Selain kasus di Batam, pengungkapan kasus juga berasal dari penggerebekan gudang ganja di Medan, Sumatera Utara, pada 12 Februari 2025. Berkat informasi dari masyarakat, petugas gabungan menangkap tiga tersangka berinisial JP, S, dan RS.
Mereka telah menyembunyikan ganja seberat 151,91 kilogram di sebuah ruko kosong di Medan. Ganja tersebut rencananya akan dikirim ke berbagai kota di Sumatera dan Jawa. Dua tersangka lainnya, T dan IL, masih dalam pengejaran (DPO).
Partisipasi masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba. Informasi dari masyarakat membantu petugas mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba yang tersembunyi. Kerja sama ini menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen BNN dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Dengan kerja keras dan kerjasama yang baik dengan instansi terkait dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan dan masyarakat Indonesia terbebas dari ancaman bahaya narkoba.