BNN Aceh Musnahkan 231 Kg Sabu, Sindikat Internasional Terungkap?
BNN Aceh memusnahkan 231 kg sabu, 180 kg ganja, dan hampir 300 ribu pil ekstasi; sindikat internasional diduga terlibat.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh berhasil memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 231 kilogram di halaman Kantor BNN Provinsi Aceh, Banda Aceh, Kamis (20/3). Pemusnahan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Tinggi Aceh, Bea Cukai Aceh, dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh. Proses pemusnahan dilakukan dengan mencampur sabu-sabu dengan alkohol, kemudian dihaluskan dan dicampur semen untuk dijadikan beton lantai parkir.
Selain sabu-sabu, BNN Aceh juga memusnahkan 180,4 kilogram ganja dengan cara dibakar dan 298.975 butir pil ekstasi yang dicairkan menggunakan alkohol. Kepala BNN Provinsi Aceh, Marzuki Ali Basyah, menyatakan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan BNN dan TNI AL dalam tiga bulan terakhir. Ia juga mengungkapkan dugaan keterlibatan sindikat internasional dalam peredaran sabu-sabu dan pil ekstasi, dengan pengendalian distribusi diduga berasal dari Thailand.
Empat pelaku telah ditangkap terkait kasus ini. Penindakan terhadap ganja dilakukan di Jalan Simpang KKA, Aceh Utara, pada 6 Februari 2025, dengan penangkapan dua pelaku dan penyitaan 180,42 kilogram ganja. Sementara itu, penindakan sabu-sabu dan pil ekstasi dilakukan di dua lokasi berbeda di Aceh Utara pada 7 Februari 2025, yaitu di Buket Nibong dan perkebunan sawit di Buket Jeurat Manyang. Satu pelaku ditangkap di Buket Nibong, sedangkan di Buket Jeurat Manyang, petugas tidak berhasil menangkap pelaku, namun berhasil menyita 112 kilogram sabu-sabu dan hampir 300 ribu butir pil ekstasi.
Pengungkapan Sindikat Internasional
Penindakan lainnya dilakukan oleh TNI AL di Seuneudon, Aceh Utara, dengan penangkapan seorang pelaku dan penyitaan 105,29 kilogram sabu-sabu. "Penindakan barang terlarang tersebut dengan empat pelaku. Pelaku sabu-sabu dan pil ekstasi diduga merupakan sindikat internasional karena distribusi barang terlarang dikendalikan dari Thailand," kata Marzuki Ali Basyah. Ia menambahkan bahwa para pelaku yang ditangkap mengaku sebagai kurir, dan BNN masih memburu aktor utama penyelundupan tersebut.
Marzuki Ali Basyah menjelaskan kronologi penangkapan dan penyitaan barang bukti. "Untuk barang bukti ganja, penindakan dilakukan di Jalan Simpang KKA, Kabupaten Aceh Utara, pada 6 Februari 2025. Dalam penindakan oleh personel BNN Provinsi Aceh tersebut ditangkap dua pelaku serta 11 karung berisi ganja dengan berat total 180,42 kilogram." Proses penangkapan dan penyitaan lainnya juga dijelaskan secara detail, termasuk lokasi, tanggal, dan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan.
BNN Aceh berkomitmen untuk terus memburu sindikat internasional yang terlibat dalam peredaran narkoba di Aceh. "Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku sebagai kurir. Kami, terus memburu beberapa nama yang disebutkan pelaku. Mereka diduga aktor utama penyelundupan sabu-sabu maupun ekstasi sindikat internasional," tegas Marzuki Ali Basyah. Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
- Sabu-sabu: 231 kilogram
- Ganja: 180,4 kilogram
- Pil ekstasi: 298.975 butir
Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah signifikan dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Aceh dan menunjukkan komitmen BNN dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kerja sama antara BNN, TNI AL, dan instansi terkait lainnya sangat penting dalam upaya memberantas jaringan narkoba internasional.
Keberhasilan pengungkapan sindikat internasional ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran narkoba di masa mendatang. BNN akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Aceh dan seluruh Indonesia.