Polresta Banjarmasin Gagalkan Transaksi Sabu 49,49 Gram, Satu Tersangka Ditangkap
Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan transaksi sabu seberat 49,49 gram dan menangkap seorang tersangka, SP (38), di Banjarmasin Timur pada 18 Januari 2024.
Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Banjarmasin
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu seberat 49,49 gram. Penangkapan terjadi pada Sabtu, 18 Januari 2024, sekitar pukul 13.30 WITA, di Jalan Pramuka, tepatnya di depan Toko Akbar Motor, Banjarmasin Timur. Tersangka, seorang pria berinisial SP (38), berhasil dibekuk petugas saat hendak melakukan transaksi.
SP, yang diketahui berprofesi sebagai pegawai swasta dan berdomisili di Desa Kaludan Besar, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, langsung diamankan petugas. Barang bukti berupa sabu seberat 49,49 gram ditemukan terbungkus dalam bekas bungkus mie instan di saku celana tersangka. Selain sabu, polisi juga menyita sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba dan sepeda motor yang dikendarai SP.
Pengungkapan Kasus dan Proses Hukum
Setelah penangkapan, SP langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Bala P Putra, menjelaskan bahwa SP dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena terbukti menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram. Ini merupakan tindak pidana yang serius dan memiliki konsekuensi hukum berat.
Kompol Bala menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini baru diumumkan ke publik setelah pengembangan penyelidikan dilakukan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih besar. Tujuannya adalah untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Banjarmasin. Proses pengembangan kasus masih berlanjut untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Dampak Penangkapan dan Langkah Pencegahan
Penangkapan SP menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Banjarmasin. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mengurangi angka kejahatan terkait narkoba di wilayah tersebut. Selain penindakan hukum, upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat juga perlu ditingkatkan untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba.
Polisi terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan akan terus melakukan patroli serta penyelidikan untuk mencegah terjadinya kasus serupa. Kerja sama masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi jika menemukan indikasi peredaran narkoba di sekitar lingkungannya.