Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Minta Warga Aktif Berikan Informasi
Polres Metro Jakarta Pusat menggelar jumpa pers di Pasar Tanah Abang, mengumumkan penangkapan pengedar obat keras dan mengajak masyarakat berperan aktif memberantas peredaran narkotika.

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Minta Warga Aktif Berikan Informasi
Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat (Polres Metro Jakpus) menggelar jumpa pers di Pasar Tanah Abang Blok A pada Selasa, 22 April 2024. Jumpa pers ini bertujuan untuk mengumumkan penangkapan seorang pengedar narkotika dan mengajak masyarakat turut serta dalam pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang. Kegiatan ini dilakukan di Pasar Tanah Abang untuk menunjukkan komitmen nyata kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan sekaligus mengimbau partisipasi aktif masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakpus, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan alasan pemilihan lokasi jumpa pers tersebut. "Sengaja kami gelar di sini, karena ingin menyampaikan kepada masyarakat," ujar AKBP Roby. Pihaknya menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Kepolisian membutuhkan informasi dari berbagai sumber untuk menindak tegas para pelaku kejahatan ini.
AKBP Roby Heri Saputra juga menegaskan bahwa Polres Metro Jakpus membuka diri bagi siapa pun yang memiliki informasi terkait peredaran narkotika. Informasi tersebut akan diproses secara profesional dan kerahasiaan informan akan dijaga. Hal ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dari bahaya narkotika dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Penangkapan Pengedar Narkotika di Tanah Abang
Dalam jumpa pers tersebut, AKBP Roby Heri Saputra mengumumkan penangkapan seorang tersangka berinisial DS yang diduga sebagai pengedar obat-obatan keras tanpa izin edar. Penangkapan DS bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penggerebekan di sebuah kamar indekos di kawasan Tanah Abang pada Minggu, 20 April 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 24 bungkus eksimer (sekitar 120 butir) dan 3.190 lempeng tramadol (total 31.900 butir). Semua barang bukti tersebut telah disita dan menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Polisi juga tengah memburu pemasok obat-obatan terlarang tersebut.
Tersangka DS dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Polisi berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus ini dan menjerat seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Abang.
"Kami sedang kejar bosnya DS. DS ini telah mengedarkan obat-obatan tanpa izin di sekitar Pasar Tanah Abang sejak tiga bulan yang lalu," kata AKBP Roby.
Pentingnya Peran Serta Masyarakat
Polisi berharap masyarakat tidak ragu untuk memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Informasi yang diberikan akan diproses secara profesional dan kerahasiaan informan akan dijamin.
Dengan adanya kerjasama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan peredaran narkotika di Tanah Abang dan wilayah Jakarta Pusat lainnya dapat ditekan. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat dari bahaya narkotika.
Polres Metro Jakpus berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Langkah-langkah preventif dan represif akan terus digencarkan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar dan segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan indikasi peredaran narkotika.
Dengan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan Indonesia dapat terbebas dari ancaman bahaya narkotika.