Polres Situbondo Ringkus Pengedar 13.061 Obat Keras, Ancaman 15 Tahun Penjara!
Satresnarkoba Polres Situbondo menangkap residivis pengedar 13.061 obat keras berbahaya jenis dextro dan trex, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo berhasil meringkus seorang residivis pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) berinisial PR (45) di Kecamatan Mlandingan pada Rabu, 14 Mei 2024. Penangkapan ini membuahkan barang bukti berupa 13.061 butir obat keras, terdiri dari 9.933 pil dextro dan 3.128 pil trex. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo. Setelah melakukan penyelidikan dan penggerebekan, petugas menemukan ribuan pil dextro dan trex siap edar yang disimpan dalam kemasan plastik di rumah tersangka. Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone dan uang tunai.
"Total yang kami amankan ada 13.061 butir pil berbahaya, ini bukan jumlah kecil dan sangat berisiko jika beredar di kalangan masyarakat, terutama anak muda," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi, dalam keterangannya di Situbondo, Jumat (16/5).
Pengungkapan Kasus Berdasarkan Informasi Masyarakat
AKP Luthfi menjelaskan bahwa penangkapan PR berawal dari informasi masyarakat yang merasa khawatir dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersangka di Kecamatan Mlandingan. Kepolisian merespon cepat laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif.
Setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan. Penggerebekan tersebut membuahkan hasil dengan ditemukannya ribuan butir obat keras berbahaya siap edar di dalam rumah tersangka.
Petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang cukup signifikan. Hal ini menunjukkan kesigapan dan responsifnya pihak kepolisian dalam menangani kasus peredaran obat-obatan terlarang.
Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, PR dijerat dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka cukup berat, yaitu maksimal 15 tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Situbondo dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
Polisi juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menekan angka peredaran obat-obatan berbahaya.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengedar obat-obatan terlarang lainnya dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dari ancaman narkoba.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan obat-obatan keras. Pencegahan sejak dini sangat penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
Rincian Barang Bukti
- 9.933 butir pil dextro
- 3.128 butir pil trex
- 1 buah handphone
- Uang tunai (jumlah belum dirinci)
Penangkapan PR dan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Situbondo. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar senantiasa waspada dan menghindari penyalahgunaan obat-obatan.