Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Nelayan Lebak Terancam 12 Tahun Penjara karena Edarkan Ribuan Obat Keras
Nelayan Lebak Terancam 12 Tahun Penjara karena Edarkan Ribuan Obat Keras

Seorang nelayan di Lebak, Banten, terancam hukuman 12 tahun penjara karena kedapatan mengedarkan 1.344 butir obat keras jenis Hexamer dan Tramadol HCI.

Satpol PP Jakarta Pusat Ciduk Lima Pengedar Obat Keras di Tanah Abang
Satpol PP Jakarta Pusat Ciduk Lima Pengedar Obat Keras di Tanah Abang

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat berhasil menangkap lima pengedar obat keras di Tanah Abang dengan barang bukti 1.366 butir obat berbagai merek, menegaskan komitmen Pemkot Jakpus dalam melindungi masyarakat.

Polisi Yogyakarta Sita 150 Ribu Lebih Obat Berbahaya, 10 Tersangka Ditangkap!
Polisi Yogyakarta Sita 150 Ribu Lebih Obat Berbahaya, 10 Tersangka Ditangkap!

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil menyita lebih dari 150.000 obat berbahaya dan ratusan psikotropika, menangkap 10 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba online.

Polisi Gerebek Sindikat Obat Terlarang di Jakarta Pusat, 10 Tersangka Ditangkap!
Polisi Gerebek Sindikat Obat Terlarang di Jakarta Pusat, 10 Tersangka Ditangkap!

Sepuluh orang ditangkap polisi di Jakarta Pusat karena terlibat sindikat peredaran obat terlarang jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl; ribuan pil dan uang tunai disita.

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Minta Warga Aktif Berikan Informasi
Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Minta Warga Aktif Berikan Informasi

Polres Metro Jakarta Pusat menggelar jumpa pers di Pasar Tanah Abang, mengumumkan penangkapan pengedar obat keras dan mengajak masyarakat berperan aktif memberantas peredaran narkotika.

Polres Solok Selatan Ringkus Pengedar 34 Paket Ganja, Ancaman 20 Tahun Penjara!
Polres Solok Selatan Ringkus Pengedar 34 Paket Ganja, Ancaman 20 Tahun Penjara!

Polres Solok Selatan berhasil menangkap seorang pengedar ganja dengan barang bukti 34 paket ganja siap edar, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.

Pemuda di Palangka Raya Ditangkap, Edarkan 5,68 Gram Sabu dan 20 Butir Ekstasi
Pemuda di Palangka Raya Ditangkap, Edarkan 5,68 Gram Sabu dan 20 Butir Ekstasi

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap pengedar narkoba, SK (29), dengan barang bukti 5,68 gram sabu dan 20 butir ekstasi; pelaku terancam hukuman berat.

Polisi Tangsel Ungkap Peredaran Obat Keras di Warung dan Toko HP, 1971 Butir Obat Disita!
Polisi Tangsel Ungkap Peredaran Obat Keras di Warung dan Toko HP, 1971 Butir Obat Disita!

Polres Tangerang Selatan mengungkap peredaran obat keras daftar G melalui warung dan toko HP, mengamankan 1971 butir obat serta dua tersangka dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Polres Cianjur Intensifkan Patroli, Tekan Peredaran 11.500 Obat Terlarang
Polres Cianjur Intensifkan Patroli, Tekan Peredaran 11.500 Obat Terlarang

Polres Cianjur meningkatkan patroli dan razia setelah menangkap pengedar obat terlarang dengan barang bukti 11.500 butir obat berbagai jenis, dan tengah memburu bandar besar pemasoknya.

Polresta Jayapura Serahkan Kasus 1.410 Pil Koplo ke Kejari
Polresta Jayapura Serahkan Kasus 1.410 Pil Koplo ke Kejari

Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka MM, pemilik 1.410 pil koplo jenis Trihexyphenidyl, ke Kejari Jayapura setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, melanjutkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Jayapura.

Polresta Bandung Sita 1,9 Juta Obat Keras, 11 Tersangka Ditangkap
Polresta Bandung Sita 1,9 Juta Obat Keras, 11 Tersangka Ditangkap

Polresta Bandung berhasil mengamankan 1,9 juta butir obat keras jenis tramadol dan eximer dari 11 tersangka selama operasi dua pekan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp5 miliar.

Ribuan Pil Terlarang Disita di Tasikmalaya, Tiga Pengedar Ditangkap
Ribuan Pil Terlarang Disita di Tasikmalaya, Tiga Pengedar Ditangkap

Polisi di Tasikmalaya mengamankan tiga pengedar obat terlarang dan menyita ribuan pil berbagai merek yang dijual bebas tanpa izin, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.