Polres Cianjur Intensifkan Patroli, Tekan Peredaran 11.500 Obat Terlarang
Polres Cianjur meningkatkan patroli dan razia setelah menangkap pengedar obat terlarang dengan barang bukti 11.500 butir obat berbagai jenis, dan tengah memburu bandar besar pemasoknya.
![Polres Cianjur Intensifkan Patroli, Tekan Peredaran 11.500 Obat Terlarang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/220109.990-polres-cianjur-intensifkan-patroli-tekan-peredaran-11500-obat-terlarang-1.jpg)
Polisi Cianjur meningkatkan patroli dan razia untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang setelah penangkapan seorang pengedar, ER (28), dengan barang bukti 11.500 butir obat berbagai jenis di Cianjur, Jawa Barat, Rabu (5/2).
Penangkapan ER berawal dari laporan warga tentang maraknya peredaran obat terlarang di wilayah selatan Cianjur. Kepolisian langsung mengembangkan informasi tersebut dengan mengirimkan petugas ke sejumlah lokasi untuk menangkap pelaku.
Penggerebekan dan Pengakuan Pelaku
ER, mantan sopir truk kayu, ditangkap di rumahnya di Desa Saganten, Kecamatan Sukanagara tanpa perlawanan. Penggeledahan menghasilkan temuan 11.500 butir obat terlarang berbagai merek. Dalam pemeriksaan, ER mengaku menjalankan bisnis ilegal ini selama setahun terakhir di wilayah selatan Cianjur, meraup keuntungan ratusan juta rupiah per bulan.
Kepolisian saat ini tengah menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap jaringan bandar besar yang memasok obat-obatan terlarang kepada ER. ER mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari luar kota.
Ancaman Hukuman dan Peran Masyarakat
Atas perbuatannya, ER dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna membantu kepolisian menekan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.
AKP Septian Pratama, Kepala Satnarkoba Polres Cianjur, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran obat terlarang. "Selama ini kami banyak terbantu dari laporan masyarakat yang resah dengan penyakit masyarakat termasuk peredaran narkoba, obat terlarang dan minuman keras di lingkungan tempat tinggalnya," kata AKP Septian. Ia menambahkan bahwa patroli akan ditingkatkan di wilayah-wilayah yang telah dilaporkan.
Langkah-langkah Pencegahan
Intensifikasi patroli dan razia merupakan langkah konkret yang dilakukan Polres Cianjur untuk menekan peredaran obat terlarang. Selain itu, kerja sama dengan masyarakat sangat krusial dalam mengidentifikasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan. Dengan adanya laporan dari masyarakat, polisi dapat bertindak cepat dan efektif dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Cianjur.
Penangkapan ER dan temuan 11.500 butir obat terlarang menjadi bukti nyata bahwa peredaran obat-obatan terlarang masih menjadi masalah serius di Cianjur. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penindakan harus terus dilakukan secara intensif dan terpadu antara aparat kepolisian dan masyarakat.
Kesimpulan
Polres Cianjur berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya. Dengan meningkatkan patroli, razia, dan kerja sama dengan masyarakat, diharapkan peredaran obat-obatan terlarang dapat ditekan dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Cianjur. Laporan dari masyarakat sangat penting dalam keberhasilan upaya ini.