Polres Garut Ciduk Penjual Obat Keras Berbahaya, Ratusan Pil Diamankan!
Polres Garut berhasil menangkap dua pelaku penjual obat keras berbahaya jenis Tramadol dan Hexymer di Cikajang, Garut, dengan barang bukti ratusan pil siap edar.

Kepolisian Resor (Polres) Garut mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dua orang pelaku berhasil ditangkap, dengan barang bukti ratusan pil siap edar. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua pelaku. Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Garut dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kedua tersangka, berinisial MFR (20) dan HIS (32), warga Kecamatan Cikajang, ditangkap karena terbukti menjual obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer. Modus operandi mereka adalah membeli dan menjual obat-obatan tersebut secara ilegal kepada masyarakat. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 18 Mei 2024, dan saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari operasi berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang lainnya. Polisi juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan dan pemasok obat-obatan tersebut. AKP Usep menambahkan, "Keduanya sudah terlibat dalam peredaran obat terlarang ini selama beberapa waktu dengan modus pelaku yang membeli dan menjual obat keras terbatas."
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Polisi mengamankan ratusan pil Tramadol dan Hexymer sebagai barang bukti. Berdasarkan keterangan tersangka, HIS mendapatkan pasokan Tramadol dari seseorang bernama BF, sementara Hexymer diperoleh dari sumber yang tidak diketahui. Kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi dan menangkap pemasok obat-obatan tersebut.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Garut dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran obat-obatan terlarang ini. Laporan dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang. Informasi dari masyarakat akan sangat membantu pihak kepolisian dalam melakukan penindakan dan mencegah meluasnya peredaran obat-obatan berbahaya.
Ancaman Hukuman bagi Tersangka
Atas perbuatannya, MFR dan HIS dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 55 KUHPidana tentang pidana penyertaan. Ancaman hukuman yang dihadapi kedua tersangka cukup berat, yaitu maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dokter. Obat-obatan keras seperti Tramadol dan Hexymer hanya boleh dikonsumsi berdasarkan resep dokter dan pengawasan tenaga medis. Penggunaan obat-obatan tersebut secara ilegal dapat membahayakan kesehatan dan bahkan menyebabkan kematian.
Polres Garut berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan berbahaya dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya penyalahgunaan obat-obatan tersebut. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus dilakukan secara intensif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran obat-obatan berbahaya lainnya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan obat-obatan.
Kesimpulan
Penangkapan dua tersangka penjual obat keras berbahaya di Garut menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya ini, dan hukuman yang berat bagi para pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera.