Satpol PP dan BPOM Kerja Sama Berantas Peredaran Bebas Obat Keras Tramadol di Tanah Abang
Satpol PP DKI Jakarta berkoordinasi dengan BPOM dan Polri untuk memberantas peredaran bebas obat keras tramadol yang meresahkan masyarakat di Tanah Abang.

Penjualan obat keras tramadol secara bebas di Tanah Abang, Jakarta Pusat, telah menjadi perhatian serius pemerintah. Kerja sama antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dibentuk untuk mengatasi masalah ini. Beberapa pelaku telah ditangkap, dan upaya pemberantasan terus digencarkan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyatakan bahwa beberapa pelaku penjualan tramadol telah ditangkap dan diserahkan ke Dinas Sosial, khususnya di wilayah Jakarta Barat. Satriadi menambahkan bahwa operasi gabungan menyisir lokasi-lokasi penjualan obat-obatan ilegal dilakukan secara koordinatif dengan tim terpadu BPOM, Dinas Kesehatan, TNI, dan Polri.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, turut berkomitmen memberantas peredaran bebas obat keras ini. "Saya akan memerintahkan pada dinas terkait, terutama kepada Satpol PP dan juga nanti berkoordinasi dengan Kepolisian. Untuk yang seperti itu harus kita perangi bersama. Itu tidak boleh terjadi," tegas Pramono.
Penindakan di Lokasi Penjualan Obat Keras
Salah satu lokasi yang menjadi fokus operasi gabungan adalah kawasan Jalan KS Tubun, dekat Museum Tekstil dan Pasar Tanah Abang Blok G. Di lokasi ini, tramadol dijual secara terang-terangan kepada siapa saja, termasuk anak-anak. Satriadi menjelaskan bahwa di KS Tubun, dua orang pelaku telah ditangkap karena menjual tramadol secara eceran.
BPOM berperan penting dalam mengidentifikasi obat-obatan terlarang yang beredar. Meskipun belum ada barang bukti yang diamankan hingga saat ini, Satriadi menegaskan bahwa patroli dan operasi gabungan akan terus dilakukan secara intensif. Hal ini dilakukan untuk menghindari kebocoran informasi dan upaya penyembunyian barang bukti.
Operasi ini dilakukan secara berkala dan terjadwal untuk memastikan efektivitasnya dalam jangka panjang. Pihak berwenang berkomitmen untuk terus memantau situasi dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam peredaran obat keras tramadol.
Bahaya Obat Keras Tramadol dan Upaya Pencegahan
Tramadol, obat pereda nyeri, disalahgunakan karena efeknya yang dapat menimbulkan ketergantungan. Peredaran bebas obat ini sangat berbahaya, terutama bagi anak-anak dan remaja yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penindakan hukum sangat penting.
Koordinasi antar instansi pemerintah sangat krusial dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Kerja sama yang baik antara Satpol PP, BPOM, Polri, dan Dinas Kesehatan menjadi kunci keberhasilan dalam menekan angka penyalahgunaan obat keras di Jakarta.
Langkah-langkah pencegahan juga perlu dilakukan secara komprehensif, termasuk edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan pentingnya melaporkan jika menemukan peredaran obat ilegal.
Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari bahaya obat-obatan terlarang. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga Jakarta.
Meskipun tantangan masih ada, upaya kolaboratif ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah untuk mengatasi masalah peredaran obat keras tramadol di Tanah Abang dan wilayah lainnya di Jakarta. Patroli dan operasi gabungan akan terus dilakukan untuk mencegah peredaran obat-obatan terlarang dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat.