Satpol PP Jakarta Pusat Ciduk Lima Pengedar Obat Keras di Tanah Abang
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat berhasil menangkap lima pengedar obat keras di Tanah Abang dengan barang bukti 1.366 butir obat berbagai merek, menegaskan komitmen Pemkot Jakpus dalam melindungi masyarakat.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran obat keras di kawasan Tanah Abang. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2023, lima orang terduga pengedar obat keras berhasil ditangkap dengan barang bukti sebanyak 1.366 butir tablet berbagai merek, termasuk tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer. Penangkapan ini terjadi di atas Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Tanah Abang. Operasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Administrasi Jakarta Pusat untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.
Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Arifin, menyatakan komitmennya untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang. "Satpol PP Jakpus akan terus saya minta operasi. Karena ini berbahaya, tugas kami melindungi masyarakat," tegas Arifin. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani masalah peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan masyarakat.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti efektifitas kerja Satpol PP Jakarta Pusat dan Kecamatan Tanah Abang dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Operasi ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap peredaran obat-obatan ilegal terus dilakukan secara intensif di berbagai wilayah, tidak hanya di Tanah Abang saja. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengedar obat-obatan terlarang.
Penggerebekan di JPM Tanah Abang
Kelima terduga pengedar obat keras tersebut berinisial AN, RI, BI, BM, dan AN. Mereka diamankan bersama barang bukti 1.366 butir obat jenis tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer. Lokasi penangkapan di atas JPM Tanah Abang menunjukkan betapa liciknya para pelaku dalam menjalankan aksinya, memanfaatkan keramaian untuk menghindari pengawasan.
Menurut Wali Kota Arifin, "Ada lima orang yang ditangkap. Mereka beroperasi di atas JPM Tanah Abang. Kita akan terus melakukan pemantauan kemana pun, baik di kawasan Tanah Abang maupun di luar itu." Pernyataan ini menunjukkan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan untuk mencegah peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Jakarta Pusat.
Penindakan hukum terhadap kelima terduga pengedar ini akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 57, yang melarang distribusi persediaan farmasi tanpa izin. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah serius dalam menegakkan aturan dan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar.
Setelah diamankan, kelima terduga pengedar dititipkan di Panti Sosial sementara menunggu jadwal sidang tindak pidana ringan (tipiring). "Mereka semua dititipkan di panti dinas sosial, tidak boleh dilepas sembarangan," kata Arifin. Langkah ini diambil untuk memastikan mereka tetap berada dalam pengawasan dan tidak dapat kembali beraksi.
Upaya Pencegahan dan Penindakan
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan. "Segala upaya akan dilakukan seperti, pemantauan, pengejaran dan penindakan kepada pengedar obat tanpa izin," ujar Arifin. Upaya ini mencakup pemantauan intensif di berbagai lokasi rawan, pengejaran terhadap pelaku, dan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Langkah-langkah pencegahan dan penindakan yang dilakukan oleh Pemkot Jakpus ini diharapkan dapat menekan angka peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut. Kerjasama antara Satpol PP, kepolisian, dan instansi terkait lainnya sangat penting untuk memastikan keberhasilan upaya ini. Pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan obat-obatan juga perlu ditingkatkan.
Penangkapan lima pengedar obat keras ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Jakpus dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Dengan adanya penindakan tegas dan upaya pencegahan yang berkelanjutan, diharapkan peredaran obat-obatan terlarang di Jakarta Pusat dapat ditekan seminimal mungkin, demi keamanan dan kesehatan masyarakat.
Operasi ini juga menekankan pentingnya kerjasama antar instansi dan partisipasi masyarakat dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Laporan dari masyarakat sangat membantu pihak berwajib dalam mengidentifikasi lokasi dan pelaku peredaran obat-obatan ilegal.
Kesimpulan
Penangkapan lima pengedar obat keras di Tanah Abang oleh Satpol PP Jakarta Pusat merupakan langkah signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang di Jakarta Pusat. Komitmen Pemkot Jakpus untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.