Polisi Buru Dua Buronan Kasus Penyelundupan 1 Kg Sabu Aceh-Kendari
Satresnarkoba Polresta Banda Aceh memburu dua buronan kasus penyelundupan 1 kg sabu dari Aceh ke Kendari, setelah kurirnya, RM, ditangkap di Bandara SIM.

Banda Aceh, 26 Maret 2025 - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh tengah memburu dua orang buronan yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan satu kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar menuju Kendari. Kasus ini terungkap setelah kurirnya berhasil ditangkap, mengungkap jaringan penyelundupan yang terorganisir.
Penangkapan kurir berinisial RM (27) asal Aceh Timur pada 4 Maret 2025 lalu menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus ini. Petugas Avsec Bandara SIM berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut saat memeriksa koper biru milik RM yang berisi empat paket sabu-sabu. Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa koper, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp4,3 juta.
Dari penyelidikan lebih lanjut, terungkap keterlibatan dua buronan berinisial TK dan F dalam jaringan ini. Polisi kini tengah berupaya melacak keberadaan keduanya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Penyelidikan Jaringan Penyelundupan
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak hanya fokus mengejar kedua buronan, namun juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika internasional. "Kita masih memburu pelaku TK dan F," ujar AKP Rajabul Asra di Banda Aceh, Selasa. "Selain itu, kami juga akan menyelidiki lebih dalam apakah mereka terlibat dalam jaringan internasional."
Berdasarkan keterangan RM, diketahui bahwa ia menerima paket sabu-sabu dari TK di Beureunuen, Pidie, pada 3 Maret 2025. Uniknya, RM mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan TK, komunikasi mereka hanya melalui telepon setelah dikenalkan oleh F. RM dijanjikan upah sebesar Rp50 juta jika berhasil menyelundupkan sabu-sabu tersebut ke Kendari, dan telah menerima uang muka sebesar Rp20 juta.
Lebih mengejutkan lagi, RM mengaku telah dua kali berhasil menyelundupkan sabu-sabu seberat satu kilogram ke Kendari, yaitu pada pertengahan Juni 2024 dan awal Januari 2025. Setiap keberhasilannya, ia mendapatkan upah Rp50 juta. Namun, upaya penyelundupan yang ketiga kalinya ini gagal dan berujung pada penangkapannya di bandara. RM mengaku terpaksa terlibat dalam aksi ini karena alasan ekonomi.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Saat ini, RM telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar.
AKP Rajabul Asra menambahkan bahwa berkas perkara RM sedang diteliti oleh jaksa. "Insya Allah dalam waktu dekat ini akan segera kita limpahkan untuk nantinya dapat disidangkan," katanya.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian mengingat besarnya jumlah sabu-sabu yang diselundupkan dan kemungkinan adanya jaringan internasional yang terlibat. Upaya pengejaran terhadap dua buronan, TK dan F, terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan dan mencegah peredaran narkotika lebih lanjut.