BNN Musnahkan 31 Kg Narkotika, Ungkap Modus Baru Penyelundupan
BNN memusnahkan 31 kg barang bukti narkotika dari empat kasus penyelundupan dengan modus baru melalui jasa titipan, melibatkan 16 tersangka dan ancaman hukuman mati.
![BNN Musnahkan 31 Kg Narkotika, Ungkap Modus Baru Penyelundupan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/220210.295-bnn-musnahkan-31-kg-narkotika-ungkap-modus-baru-penyelundupan-1.jpg)
Jakarta, 7 Februari 2025 - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap dan memusnahkan 31 kilogram (kg) barang bukti narkotika dari empat kasus berbeda. Total 16 tersangka telah ditangkap dalam operasi yang melibatkan kerja sama antar lembaga dan perusahaan jasa titipan.
Modus Penyelundupan Narkotika yang Terungkap
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol. I Wayan Sugiri, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 27,2 kg sabu dan 3,89 kg cathinone. Sebelum pemusnahan, sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dalam persidangan. Modus operandi yang digunakan dalam keempat kasus ini menunjukkan kecanggihan jaringan narkotika dalam beradaptasi.
Salah satu modus yang menonjol adalah penggunaan jasa titipan. Hal ini menunjukkan bahwa sindikat narkotika terus berupaya mengeksploitasi celah dalam sistem logistik internasional. Mereka bahkan melibatkan warga negara asing sebagai kurir untuk mengelabui petugas.
BNN menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Bea Cukai dan perusahaan jasa titipan, guna meningkatkan pengawasan dan menutup celah penyelundupan. Masyarakat juga diimbau untuk waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan.
Detail Keempat Kasus Penyelundupan Narkotika
Berikut rincian keempat kasus yang diungkap BNN:
- Kasus Pertama (LKN 0074): BNN menggagalkan pengiriman 1,06 kg sabu dari Meksiko melalui Retail Parcel Express (RPX). Tiga tersangka, AS, SK, dan BP, ditangkap dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
- Kasus Kedua (LKN 001): Kerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 827 gram sabu yang diselundupkan oleh dua warga negara Thailand, BP dan CN, yang memasukkan sabu ke dalam dubur. Tersangka R, penerima barang, dan dua dalang lainnya, J dan F (warga binaan lapas), juga ditangkap dan menghadapi ancaman hukuman yang sama.
- Kasus Ketiga (LKN 002): BNN menggagalkan penyelundupan 3,89 kg cathinone dari Singapura melalui DHL. ASS, penerima paket, dan MM, yang akan menerima barang, ditangkap dan dijerat pasal yang sama.
- Kasus Keempat (LKN 005): Operasi gabungan BNN, BNNP Kalimantan Utara, BNNP Kalimantan Timur, dan Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur berhasil mengamankan sebuah kapal berisi 25,31 kg sabu di perairan Talisayan, Kalimantan Timur. Empat tersangka yang mengendarai kapal dan dua tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan, ditangkap dan dijerat pasal yang sama.
Semua tersangka dalam keempat kasus tersebut terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kesimpulan
Pemusnahan 31 kg narkotika ini menunjukkan keseriusan BNN dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Indonesia. Pengungkapan modus penyelundupan baru melalui jasa titipan juga menjadi perhatian penting, menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan dan kerja sama antar lembaga untuk mencegah penyelundupan narkoba di masa mendatang. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan juga sangat krusial dalam upaya menciptakan Indonesia yang bersih dari narkoba.