Polda Lampung Musnahkan Narkotika Rp70 Miliar, Selamatkan Ratus Ribu Jiwa
Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp70,3 miliar, menyelamatkan 442.117 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Bandarlampung, 24 Maret 2025 - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi senilai lebih dari Rp70 miliar. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras selama enam bulan terakhir, dari Oktober 2024 hingga Maret 2025, yang melibatkan 46 tersangka. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai upaya Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Lampung dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, menjelaskan rincian barang bukti yang dimusnahkan. "Angka Rp70,3 miliar tersebut terdiri atas narkotika jenis ganja seberat 163 kg, sabu 68,9 kg, dan ekstasi 3.517 butir," ujarnya dalam ekspos pemusnahan barang bukti di Mapolda Lampung, Senin. Jumlah barang bukti yang signifikan ini menunjukkan keberhasilan operasi kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba di Lampung.
Operasi yang dilakukan Polda Lampung berhasil mengamankan 46 tersangka dengan berbagai peran, mulai dari kurir hingga bandar. Dari 27 laporan polisi (LP) yang diterima sejak Oktober 2024 hingga Maret 2025, pihak kepolisian berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang cukup besar dan luas. Hal ini menunjukkan komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkoba secara menyeluruh.
Pengungkapan Kasus Narkoba dan Penyelamatan Jiwa
Kombes Pol Irfan Nurmansyah menambahkan bahwa dengan dimusnahkannya barang bukti narkotika tersebut, Polda Lampung berhasil menyelamatkan sedikitnya 442.117 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Angka ini merupakan perkiraan berdasarkan jumlah barang bukti yang berhasil disita dan potensi dampaknya jika narkotika tersebut sampai beredar di masyarakat. Ini menjadi bukti nyata keberhasilan Polda Lampung dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar hingga habis, kemudian dibuang ke Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Bakung. Pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Polda Lampung untuk memastikan barang bukti tidak jatuh ke tangan yang salah dan kembali beredar di masyarakat. Polda Lampung berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkoba.
Lebih lanjut, Kombes Pol Irfan Nurmansyah juga menyampaikan bahwa menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Polda Lampung akan terus menggencarkan kegiatan pemeriksaan narkoba. Hal ini dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba semakin marak, terutama menjelang hari raya besar. Polda Lampung berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.
Upaya Pencegahan dan Penindakan Narkoba
Pemusnahan barang bukti narkotika senilai Rp70,3 miliar ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkoba. Selain penindakan, upaya pencegahan juga terus dilakukan melalui berbagai program edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Polda Lampung berharap kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba di Lampung.
Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran narkoba di masa mendatang. Polda Lampung akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Lampung.
Polda Lampung mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba secara efektif dan menyeluruh. Dengan demikian, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Keberhasilan Polda Lampung dalam mengungkap dan memusnahkan barang bukti narkotika ini patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan keseriusan Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Semoga upaya ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.