Polresta Bandarlampung Berhasil Ringkus 28 Tersangka Kasus Narkoba Selama April 2025
Polresta Bandarlampung berhasil menangkap 28 tersangka kasus narkoba dengan barang bukti beragam jenis narkoba dan menyelamatkan lebih dari 1500 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung berhasil melakukan penangkapan besar-besaran terhadap 28 tersangka kasus narkoba sepanjang bulan April 2025. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang melibatkan Polresta Bandarlampung dan Polsek jajaran. Total 24 kasus narkoba berhasil diungkap, dengan rincian 26 tersangka laki-laki dan 2 tersangka perempuan.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengumumkan keberhasilan operasi ini pada Sabtu lalu di Bandarlampung. Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polresta dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Berbagai jenis narkoba berhasil disita sebagai barang bukti, menunjukkan luasnya jaringan yang berhasil diungkap.
Dari total barang bukti yang disita, terdapat 21,49 gram sabu, 430,77 gram ganja, 0,36 gram tembakau sintetis, dan 1 butir pil ekstasi. Polresta Bandarlampung memperkirakan bahwa penangkapan ini berhasil menyelamatkan setidaknya 1.511 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba, dengan kerugian materi yang berhasil dihindari mencapai Rp23 juta.
Pengungkapan Kasus di Berbagai Wilayah
Sebaran kasus narkoba di Kota Bandarlampung cukup merata, namun terdapat beberapa wilayah yang menjadi pusat perhatian. Tanjung Karang Barat dan Tanjung Senang tercatat sebagai wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, masing-masing tiga kasus. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan dan upaya pencegahan di daerah-daerah tersebut.
Para tersangka yang ditangkap terdiri dari berbagai peran dalam jaringan peredaran narkoba, mulai dari bandar, pengedar, hingga pengguna. Keberagaman peran ini menunjukkan kompleksitas jaringan narkoba yang beroperasi di Bandarlampung. Polresta Bandarlampung berkomitmen untuk terus menyelidiki dan membongkar jaringan tersebut secara menyeluruh.
Polresta Bandarlampung tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya pencegahan. Kerja sama dengan masyarakat dan berbagai pihak terkait sangat penting dalam upaya menekan angka penyalahgunaan narkoba. Peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba juga menjadi bagian penting dari strategi pemberantasan ini.
Barang Bukti yang Disita
Berikut rincian barang bukti yang berhasil disita dari 24 kasus narkoba yang diungkap:
- 21,49 gram sabu
- 430,77 gram ganja
- 0,36 gram tembakau sintetis
- 1 butir pil ekstasi
Jumlah barang bukti yang berhasil disita menunjukkan skala operasi yang cukup besar. Hal ini menunjukkan keberhasilan Polresta Bandarlampung dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba yang cukup signifikan.
Polresta Bandarlampung berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba. Kerja sama dengan masyarakat dan berbagai pihak terkait sangat penting dalam upaya menekan angka penyalahgunaan narkoba di Kota Bandarlampung. Dengan demikian, diharapkan Kota Bandarlampung dapat menjadi kota yang lebih aman dan bebas dari bahaya narkoba.