Gubernur Lampung Musnahkan 14,9 Kg Sabu, Bukti Lindungi Generasi Muda dari Narkoba!
Gubernur Lampung menyatakan pemusnahan 14,9 kg sabu sebagai wujud perlindungan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 14,9 kilogram sebagai langkah nyata melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat terlarang. Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan jaringan Aceh-Lampung yang berencana mengedarkan sabu di Bandarlampung. Tindakan ini diharapkan dapat mencegah meluasnya peredaran narkoba di kalangan generasi muda.
Rahmat Mirzani Djausal menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan narkoba ini adalah wujud komitmen untuk melindungi generasi muda dari jeratan narkoba. Jumlah sabu yang dimusnahkan bukan jumlah yang kecil, dan jika sampai beredar, akan merusak ribuan generasi muda. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah siap berkolaborasi dalam mencegah dan mengurangi peredaran narkoba di Provinsi Lampung.
"Pemusnahan barang bukti narkotika golongan satu yaitu sabu yang terinformasikan ada sebanyak 14,9 kilogram, dari hasil pengungkapan jaringan Aceh-Lampung yang rencananya diedarkan di Bandarlampung ini merupakan aksi nyata pencegahan perluasan peredaran narkoba," ujar Rahmat Mirzani Djausal.
Pemusnahan Sabu: Simbol Penegakan Hukum dan Perlindungan Generasi Muda
Pemusnahan barang bukti sabu bukan hanya menjadi simbol penegakan hukum, tetapi juga bentuk nyata perlindungan masa depan generasi muda Lampung. Provinsi Lampung saat ini mengalami bonus demografi, di mana 68 persen populasinya adalah angkatan kerja usia produktif. Kelompok usia ini menjadi target utama peredaran narkoba, sehingga perlindungan terhadap mereka sangat krusial.
Rahmat Mirzani Djausal menekankan pentingnya penegakan hukum yang kuat dalam mengatasi peredaran narkoba, terutama dalam menghadapi pertumbuhan pendapatan daerah. Ia juga mengajak masyarakat Lampung untuk menjadi bagian dari gerakan pencegahan narkoba dan tidak takut melaporkan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
"Sebanyak 14,9 kilogram sabu ini bukan jumlah yang kecil, dan kalau ini di edarkan bisa merusak ribuan generasi muda kita. Bila diasumsikan 1 gram sabu bisa dikonsumsi 10-15 orang, maka 224 ribu orang terselamatkan dari penggunaan narkoba melalui pengungkapan ini," katanya.
Kolaborasi dan Edukasi untuk Pencegahan Narkoba
Pemerintah daerah siap berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mencegah dan mengurangi peredaran narkoba di Provinsi Lampung. Peredaran narkoba telah berlangsung lama, dan upaya pencegahan serta pemberantasan akan terus ditingkatkan. Pelaksanaan edukasi dan sosialisasi juga akan diperkuat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.
Rahmat Mirzani Djausal mengajak seluruh elemen masyarakat Lampung untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
"Kami siap kolaborasi. Peredaran narkoba ini sudah lama, dan kami akan cegah dan berantas. Pelaksanaan edukasi dan sosialisasi terus ditingkatkan untuk memperkuat pencegahan narkoba," ujar Rahmat Mirzani Djausal.
Dalam satu hingga dua tahun ke depan, Lampung akan menghadapi pertumbuhan pendapatan seiring dengan peningkatan ekonomi. Hal ini harus diiringi dengan penegakan hukum yang kuat dalam mengatasi peredaran narkoba. Narkoba menjadi salah satu rintangan utama dalam mewujudkan ekonomi yang kuat serta visi Indonesia Emas 2045, sehingga pengawasan dan pencegahan harus terus dilakukan.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Lampung dapat ditekan dan generasi muda dapat terlindungi dari bahaya narkoba.