Polda Metro Jaya Musnahkan 315,7 Kg Narkotika, Selamatkan Ratus Ribu Jiwa
Polda Metro Jaya memusnahkan 315,7 kg narkotika berbagai jenis hasil sitaan Februari-April 2025, menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari bahaya narkoba.

Jakarta, 29 April 2025 - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil memusnahkan 315,7 kilogram narkotika berbagai jenis. Pengungkapan kasus ini berlangsung selama periode Februari hingga April 2025, melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres jajaran. Pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, mengungkapkan bahwa selama periode tersebut, berhasil diungkap 1.566 kasus tindak pidana narkoba dengan 2.038 tersangka. Jumlah narkotika yang dimusnahkan sangat signifikan dan berdampak besar pada upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di masyarakat. Hal ini menunjukkan keseriusan Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkoba.
Selain memusnahkan barang bukti, Polda Metro Jaya juga berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari bahaya narkoba. Berdasarkan perhitungan, Polda Metro Jaya memperkirakan telah menyelamatkan 634.536 jiwa masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Nilai barang bukti yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp48 miliar, menunjukkan besarnya kerugian ekonomi yang berhasil dicegah.
Rincian Narkotika yang Dimusnahkan
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, antara lain: 211,39 kg ganja, 25,98 kg sabu, 24.879 butir ekstasi (12,44 kg), 8,62 kg tembakau sintetis, 103.377 butir obat berbahaya (51,86 kg), 1,892 mililiter narkotika cair/THC (1,8 kg), 2,84 kg ketamin bubuk, 957,76 gram serbuk bibit sintetis, dan 3,96 gram kokain. Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan barang bukti benar-benar hilang dan tidak dapat disalahgunakan lagi.
Pemusnahan barang bukti di Ditresnarkoba meliputi 172.991 gram ganja, 12.726 gram sabu, dan 23.025 butir ekstasi. Sisa barang bukti dimusnahkan di RSPAD Gatot Subroto menggunakan alat insinerator bersuhu tinggi. Proses pemusnahan ini dilakukan secara transparan untuk menunjukkan akuntabilitas Polri dalam menangani barang bukti narkoba.
Kombes Pol. Ahmad David menegaskan bahwa transparansi dalam proses pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan dan tidak ada penyimpangan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian.
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 111 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat, yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. Ketentuan hukum yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu langkah nyata dalam upaya tersebut. Kerja sama dengan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Dengan dimusnahkannya 315,7 kg narkotika, Polda Metro Jaya telah memberikan kontribusi signifikan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkoba di masyarakat.