Polresta Yogyakarta Sita 914 Botol Miras Jelang Lebaran: Razia Gabungan Cegah Gangguan Kamtibmas
Polresta Yogyakarta dan Satpol PP menyita 914 botol miras dalam razia jelang Lebaran 2025 untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polresta Yogyakarta berhasil menyita 914 botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam razia yang digelar selama sepekan terakhir menjelang Lebaran 2025. Razia yang melibatkan Polresta Yogyakarta dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta ini bertujuan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang sering dipicu oleh konsumsi miras.
Razia dimulai pada 18 Maret 2025 dan menyasar berbagai warung dan outlet di Kota Yogyakarta. AKP Sujarwo, Kasihumas Polresta Yogyakarta, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan langkah preventif untuk menjaga kondusivitas Kota Yogyakarta selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Penindakan tegas terhadap peredaran miras dinilai penting untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Menurut AKP Sujarwo, "Dari 1 minggu pelaksanaan razia ini, kami telah memperoleh hasil sebanyak 914 botol minuman keras berbagai merek." Pihak kepolisian berkomitmen untuk menekan peredaran miras di tengah masyarakat, khususnya selama bulan puasa, karena konsumsi miras sering dikaitkan dengan berbagai tindak kejahatan seperti pencurian, perkelahian, penganiayaan, pemerasan, dan kejahatan jalanan.
Razia Gabungan Polresta dan Satpol PP
Kerjasama antara Polresta Yogyakarta dan Satpol PP Kota Yogyakarta dalam razia ini dinilai sangat penting. Satpol PP memiliki kewenangan untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur larangan peredaran minuman keras di wilayah Kota Yogyakarta. Kolaborasi ini memperkuat upaya penegakan hukum dan menciptakan efek jera bagi para penjual miras ilegal.
AKP Sujarwo menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran miras ilegal. Polisi mengajak warga untuk aktif melaporkan setiap informasi terkait penjualan atau peredaran miras ilegal. Informasi tersebut dapat disampaikan melalui berbagai saluran, seperti WhatsApp aduan Polresta Yogyakarta di nomor 08988835689 atau melalui telepon 0274 543920.
Dengan adanya kerjasama yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan peredaran miras di Kota Yogyakarta dapat ditekan, sehingga tercipta suasana yang aman dan kondusif selama bulan Ramadan dan menjelang Lebaran 2025. Upaya ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas yang dapat mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat.
Pentingnya Peran Masyarakat dalam Pencegahan
Polresta Yogyakarta menyadari bahwa keberhasilan dalam memberantas peredaran miras tidak hanya bergantung pada upaya penegakan hukum oleh aparat, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam pengawasan dan pelaporan.
Dengan melaporkan setiap informasi mengenai penjualan atau peredaran miras ilegal, masyarakat secara langsung berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Kerja sama yang sinergis antara polisi dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan angka kejahatan yang sering dipicu oleh konsumsi miras.
Langkah-langkah preventif seperti razia dan sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan untuk mencegah peredaran miras. Namun, partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat krusial untuk mendukung upaya penegakan hukum dan menciptakan Kota Yogyakarta yang aman dan kondusif.
Polresta Yogyakarta berharap agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan setiap informasi terkait peredaran miras ilegal. Kerahasiaan identitas pelapor akan dijamin oleh pihak kepolisian. Semoga dengan kerjasama yang baik ini, peredaran miras di Kota Yogyakarta dapat ditekan dan keamanan masyarakat tetap terjaga.
Langkah-langkah yang dilakukan Polresta Yogyakarta ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama bulan Ramadan dan menjelang Lebaran 2025. Komitmen untuk menjaga kamtibmas di Kota Yogyakarta tetap menjadi prioritas utama.