Polresta Magelang Sita 1.037 Botol Miras dari Dua Lokasi
Polresta Magelang mengamankan 1.037 botol minuman beralkohol berbagai merek dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, berdasarkan laporan masyarakat dan patroli rutin.
![Polresta Magelang Sita 1.037 Botol Miras dari Dua Lokasi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/220215.873-polresta-magelang-sita-1037-botol-miras-dari-dua-lokasi-1.jpg)
Polresta Magelang berhasil menyita 1.037 botol minuman beralkohol (miras) dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Wakapolresta Magelang, AKBP Imam Syafi'i, mengumumkan penyitaan ini pada Jumat, 7 Februari 2024. Razia ini merupakan hasil dari laporan masyarakat dan patroli rutin yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Penggerebekan di Kaliangkrik dan Muntilan
Penggerebekan pertama dilakukan di Desa Balerejo, Kecamatan Kaliangkrik, pada Selasa, 4 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 WIB. Petugas mengamankan 300 botol miras berbagai merek dari rumah Hari Prasetyo, setelah menerima laporan dari warga. Hari Prasetyo kemudian dibawa ke kantor Polresta Magelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya, pada Kamis, 6 Februari 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, Unit Turjawali Polresta Magelang yang sedang melakukan patroli rutin di Jalan Pemuda, Muntilan, mencurigai sebuah truk yang sedang menurunkan kardus-kardus yang diduga berisi miras. Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan 737 botol miras berbagai merek di dalam truk tersebut. Barang bukti dan tersangka diamankan ke Polresta Magelang.
Pelanggaran Perda dan Sanksi
AKBP Imam Syafi'i menjelaskan bahwa tersangka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Langkah Polresta Magelang
Polresta Magelang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Magelang. Penyitaan miras dalam jumlah besar ini menunjukkan keseriusan Polresta Magelang dalam menanggapi laporan masyarakat dan melakukan tindakan preventif. Langkah ini diharapkan dapat menekan angka konsumsi miras dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga berkat kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat. Laporan masyarakat menjadi kunci penting dalam mengungkap peredaran miras ilegal. Polresta Magelang mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.
Kesimpulan
Penyitaan 1.037 botol miras di Kabupaten Magelang merupakan bukti nyata komitmen Polresta Magelang dalam memberantas peredaran miras ilegal. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran miras ilegal.